Legalitas Pendaftaran Frasa 'Open Mic Indonesia" Sebagai Suatu Merek (Analisis Putusan : No.85/Pdt.Sus-Hki/Merek/2022/Pn.Niaga.Jkt.Pst) = Legality of Registration of the Phrase "Open Mic Indonesia" as a Trademark (Analysis of Decision: No.85/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/Pn.Niaga.Jkt.Pst
Muhammad Atqa Fautar;
Brian Amy Prastyo, supervisor; Henny Marlyana, examiner; Angga Priancha, examiner; Ayu Galuh Anggraini, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)
|
Dewasa ini, sering dijumpai permasalahan pendaftaran merek. Salah satunya terkait ketidaksesuaian penerimaan merek yang bertentangan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Terutama pada Pasal 20 huruf (b) dan (f) dimana dalam penjelasan undang-undang tersebut juga tidak dijelaskan secara spesifik terkait kriteria merek yang “sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang jasa yang dimohonkan pendaftaran” dengan merek yang “merupakan nama umum dan/atau lambang umum”. Sebagai contoh akibat ketidakjelasan pasal tersebut yakni pada kasus merek “Open Mic Indonesia”. Dalam penulisan hukum ini penulis melakukan penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang didukung dengan wawancara narasumber. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis menyimpulkan bahwa Pasal 20 huruf (b) penggunaan kata yang digunakan pada merek memiliki hubungan langsung terhadap produk sebagai deskripsi, sedangkan Pasal 20 huruf (f) penggunaan kata yang terlah digunakan sebagai bahasa sehari-hari atau dimiliki umum. Merek “Open Mic Indonesia” berdasarkan doktrin spectrum of distinctiveness memiliki kekuatan pembeda yang rendah karena frasa “open mic” merupakan generic term. Dimana hakim pada putusan No:85/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pus berpendapat bahwa “open mic” merupakan istilah umum dan hakim memutus untuk membatalkan merek tersebut karena dinilai bertentangan dengan kepentingan umum dan adanya iktikad buruk. Nowadays, there are often problems with trademark registration. One of them is related to the incompatibility of trademark acceptance which is contrary to Article 20 of Law Number 20 Year 2016 on Trademarks and Geographical Indications. Especially in Article 20 letters (b) and (f) where the explanation of the law is also not specifically explained related to the criteria of the trademark that is "the same as, related to, or only mentions the goods and services applied for registration" with a trademark that "is a common name and / or public symbol". As an example due to the vagueness of the article is the case of the "Open Mic Indonesia" trademark. In this legal writing, the author conducts research using normative juridical methods supported by interviews with sources. Based on the research conducted, the author concludes that Article 20 letter (b) the use of words used in the trademark has a direct relationship to the product as a description, while Article 20 letter (f) the use of words that have been used as everyday language or commonly owned. Trademark "Open Mic Indonesia" based on the doctrine of spectrum of distinctiveness has a low distinguishing power because the phrase "open mic" is a generic term. Where the judge in Decision No: 85/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pus argued that "open mic" is a generic term and the judge decided to cancel the trademark because it was considered contrary to the public interest and bad faith. |
S-Muhammad Atqa Fautar.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 89 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-24-26086367 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920528191 |