:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Kepastian Hukum Akta Cessie tanpa Pemberitahuan kepada Cessus (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 586 PK/Pdt/2020) = Legal Certainty of Cessie's Deed without Notification to Cessus (Analysis of Supreme Court Decision Number 586 PK/Pdt/2020)

Divva Vipata; Manulang, Fernando, supervisor; Tjhong Sendrawan, supervisor; Latumetan, Pieter Everhardus, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)

 Abstrak

Cessie merupakan suatu perbuatan hukum untuk melakukan pengalihan piutang. Hukum Perdata mengatur cessie dilakukan dengan cara mengalihkan piutang yang dimiliki oleh kreditur lama (cedent) kepada kreditur baru (cessionaris). Cessie dapat dibuat dengan membuat akta autentik oleh notaris, maupun akta di bawah tangan. Akta cessie yang dibuat oleh notaris tidak serta merta membuat cessie menjadi mengikat seluruh pihak dan sah. Setelah akta cessie dibuat, agar mengikat pihak debitur (cessus, maka harus diberitahukan, disetujui atau diakui oleh cessus. Namun pada prakteknya pelaksanaan cessie tidak selalu diberitahukan kepada cessus. Hal tesebut diakibatkan karena kurangnya pemahaman terkait pelaksanaan cessie. Dengan menggunakan metode penelitian doktrinal, tulisan ini menganalisis mengenai kepastian hukum terhadap cessie yang tidak diberitahukan kepada cessus, serta peran dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta cessie. Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris berperan untuk membuat akta cessie, dan bertanggung jawab untuk memberikan penyuluhan kepada kreditur dalam pembuatan akta cessie. Upaya meningkatkan pemahaman pelaksanaan cessie sesuai ketentuan perundang-undangan, dapat dilakukan dengan mengadakan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum dilakukan kepada para notaris, sehingga nantinya notaris dapat memberikan penyuluhan kepada para kreditur, bahwa setelah akta cessie dibuat mereka memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada cessus.

Cessie is a legal act to transfer accounts receivable. Civil law regulates that cessie is carried out by transferring receivables owned by the previous creditor (cedent) to the new creditor (cessionaris). Cessie can be made by making an authentic deed by public notary as well as privately made deed. A cessie deed made by public notary does not make the cessie is legally binding to all parties. Following the cessie deed, in order to bind the debtor (cessus), it must be notified, approved or acknowledged by cessus. However, in practice, the implementation of cessie is not always notified to cessus. This is due to the lack of understanding regarding the implementation of cessie. By using doctrinal research method, this writing analyzes how the legal certainty of cessie without prior notification to cessus, as well as the roles and responsibilities of public notary in making a cessie deed. Based on the Act of the Public Notary, the role of a public notary is to  draw up a cessie deed and is responsible to provide counselling to creditors in the making of cessie deed. Increasing the understanding of the implementation of cessie in accordance with the regulations, can be done by organizing legal counseling. Legal counseling is carried out to Notaries, so that later the notary can provide a legal counseling to creditors, to inform that after the cessie deed is drawn up they have the obligation to notify the cessus.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Divva Vipata.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xi, 74 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-23-99170305 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920528426