Pertanggungjawaban Perusahaan terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Karyawan Outsourcing (Analisis Kasus Putusan No. 634/Pdt.G/2020/PN. Jkt. Utr.) = Vicarious Liability for Tort Committed by Outsourced Employees (Analysis of Indonesian Court Decision No. 634/Pdt.G/2020/PN. Jkt. Utr.)
Sariyya Atida;
Pangaribuan, Togi Marolop Pradana, supervisor; Akhmad Budi Cahyono, examiner; Farida Prihatini, examiner; Munthe, Abdul Karim, examiner; Lauditta Humaira, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)
|
Pertanggungjawaban seseorang terhadap kesalahan yang dilakukan oleh orang lain biasa disebut dengan tanggung gugat atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah (Vicarious Liability). Salah satu bentuk Vicarious Liability adalah tanggung jawab majikan terhadap bawahannya yang diatur dalam Pasal 1367 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada perkembangan zaman saat ini memungkinkan lahirnya sistem-sistem ketenagakerjaan yang baru, salah satunya adalah sistem outsourcing. Pada sistem outsourcing perusahaan dapat melimpahkan atau mendelegasikan proses produksi kepada pihak lain atau pihak ketiga yang dapat disertai dengan tenaga kerja. Pasal 81 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 yang mengubah Pasal 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yang menjelaskan mengenai pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh karyawan outsourcing merupakan tanggung jawab perusahaan penyedia jasa outsourcing apabila terdapat pihak lain yang merasa dirugikan atas perbuatan karyawan outsourcing tersebut. Dengan lahirnya sistem tersebut sering terjadi kesalahpahaman mengenai siapakah yang pada akhirnya dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh karyawan outsourcing. Penulisan skripsi ini akan menganalisis masalah pertanggungjawaban perusahaan terhadap kesalahan karyawan outsourcing dalam Putusan No. 634/Pdt.G/2020/PN. Jkt. Utr, dimana terdapat dua majikan yang dimiliki karyawan outsourcing tersebut. Dengan adanya dua pihak yang menjadi majikan karyawan outsourcing menimbulkan ketidakjelasan mengenai siapakah majikan yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban oleh pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh karyawan outsourcing. Ditambah pihak yang merasa dirugikan tidak mengetahui bahwa karyawan yang telah menyebabkan kerugian kepadanya merupakan karyawan outsourcing. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa perusahaan penerima jasa outsourcing tetaplah bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh karyawan outsourcing. Vicarious Liability is a concept that states someone will be liable for mistakes made by others. One of the concepts of vicarious liability is the master will be liable for any tort committed by the servant which is regulated by Article 1367 paragraph 3 of Indonesian Civil Law. The development of the current era allows for the new invention of new employment systems, such as outsourcing systems. In the outsourcing system, companies can delegate or delegate the production process to other parties or third parties. Article 81 Indonesian Omnibus Law on Job Creation which amended Article 66 of Indonesian Labour Law explains that any tort committed by outsourcing employees is the responsibility of the outsourcing provider service company if anyone aggrieved by the outsourcing employee’s action. Because of this system, there are often misunderstanding about who will be liable for any tort committed by outsourcing employees. This thesis will analyse the issue of vicarious liability in Indonesian Court Decision No. 634/Pt./2020/PN. Jkt. Utr., where there are two employers owned by the outsourced employee at this verdict, creates ambiguity regarding which employer can later be liable for any tort committed by outsourcing employees. Also at some point, the victim of the tort committed by outsourcing employees did not know that the employee who committed the tort was an outsourced worker. The result of this thesis suggests that the contracting enterprise will be liable for the tort committed by outsourced employees. |
S-Sariyya Atida.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LIbUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 87 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-24-96946133 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920528521 |