:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Proforma Dalam Kontrak Studi Hukum Putusan-Putusan Pengadilan Republik Indonesia = Juridicial Review of Proforma Agreement in Contract Study Decisions of The Courts of Republic Indonesia

Ardheva Khalish Adiwena; Abdul Salam, supervisor; Akhmad Budi Cahyono, examiner; Afdol, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)

 Abstrak

Dalam penyelesaian suatu sengketa diperlukan suatu perjanjian yang dapat mengikat antara kedua belah pihak sehingga menimbulkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Maka perjanjian diperlukan sebagai identitas adanya suatu kesepakatan dalam jual beli. Untuk itu dimata hukum perjanjian sangat lah penting sebagai identitas dari suatu kontrak sehingga beberapa orang membuat perjanjian Proforma (pura-pura) dengan tujuan bahwa adanya suatu kesepakatan yang mengikat antara penjual dan pembeli serta sebagai syarat terhadap perjanjian jual beli agar perjanjian jual beli tersebut terlihat sah dimata hukum. Walaupun dengan adanya perjanjian yang dibuat agar terdapat adanya suatu bukti kesepakatan tetapi perjanjian tersebut hanyalah formalitas sehingga dengan adanya perjanjian proforma (pura-pura) itu dapat mengakibatkan batalnya perjanjian demi hukum. Oleh sebab itu, dengan perlu adanya perjanjian yang sebenarnya dalam kesepakatan jual beli serta perjanjian tersebut dibuat di hadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini Notaris/PPAT.

In resolving a dispute, an agreement is needed that can bind between the two parties so as to create an agreement between the seller and the buyer. So, Agreement is needed as as an identity of an agreement in buying and selling. For this reason, in the eyes of law, the agreement is very important as the identity of a contact so that some people make a Proforma Agreement (pretend) with the aim that there is a binding agreement between the seller and the buyer as a condition for the sale and purchase agreement so that the sale and purchase agreement looks valid in the eyes of law. Even though the agreement is made so that there is evidence of an agreement, there is only a formality so that the existence if a Proforma Agreement (pretend) can be resukt in the cancellation of the agreement by law. Therefore, with the need for an actual agreement in the sale and purchase agreement and the agreement is made before an authorized official in this case Notary/PPAT.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Ardheva Khalish Adiwena.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LIbUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xi, 60 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-24-10315971 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920528531