Pasien sebagai salah satu subjek dalam hukum kesehatan memiliki hak dan kewajiban. Salah satu hak yang dimiliki oleh pasien adalah hak untuk menolak tindakan medis. Walaupun penolakan tindakan medis merupakan sebuah hak, tetapi ketika hak tersebut digunakan maka menimbulkan suatu akibat bagi pasien. Namun dalam praktiknya, masih banyak pasien yang belum memahami akibat dari penggunaan hak untuk menolak tindakan medis. Dalam penelitian ini, fokus permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai pengaturan hak terhadap pasien yang menolak tindakan medis di rumah sakit dan implikasi hukum terhadap pasien yang menolak tindakan medis di rumah sakit dengan menganalisis Putusan Pengadilan Nomor 182/Pdt.G/2016/PN JKT.TIM dan Putusan Nomor 624/PDT/2019/PT.DKI. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode kualitatif yang mana pembahasan akan bersumber pada studi kepustakaan serta wawancara dengan narasumber. Pengaturan terhadap hak pasien yang menolak tindakan medis di rumah sakit diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 52 huruf d Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, 32 huruf k Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Pasal 17 huruf k Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Implikasi hukum terhadap pasien yang menolak tindakan medis di rumah sakit, yaitu segala konsekuensi yang timbul setelah pasien menolak akan menjadi tanggung jawab pasien dan pihak dokter maupun rumah sakit tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila pasien mengalami kerugian. Patients, as one of the subjects in health law, have rights and obligations. One of the rights that patients have is the right to refuse medical treatment. Although refusal of medical treatment is a right, when the right is used, it causes consequences for the patient. However, in practice, many patients still do not understand the consequences of exercising their right to refuse medical treatment. In this study, the focus of the problems to be discussed is on regulation of the rights of patients who refuse medical treatment in hospitals and the legal implications for patients who refuse medical treatment in hospitals by analyzing Court Verdict Number 182/Pdt.G/2016/PN JKT. TIM and Verdict Number 624/PDT/2019/PT. DKI. The research method used in this study is normative juridical research with qualitative methods, in which the discussion is sourced from literature studies and interviews with experts. The rights of patients who refuse medical treatment in hospitals are regulated by Article 56 of Law Number 36 of 2009 concerning Health, Article 52 letter d of Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practice, Article 32 letter k of Law Number 44 of 2009 concerning Hospitals, Article 17 letter k of the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 4 of 2018 concerning Hospital Obligations and Patient Obligations, and Article 18 paragraph (1) of the Regulation of the Minister of Health Number 290/MENKES/PER/III/2008 concerning Approval of Medical Treatment. The legal implications for patients who refuse medical treatment at the hospital, namely all the consequences arising after the patient’s refusal will be the responsibility of the patient and the doctor or hospital cannot be held liable if the patient suffers losses. |