:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Prinsip Keterbukaan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00096/BEI/12-2022 tentang Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia = Principle of Transparency in the Board of Directors' Decree of Indonesia Stock Exchange Number Kep-00096/BEI/12-2022 on Amendments to the Trading Guidelines of Indonesia Stock Exchange.

Manullang, Andri Halomoan; Arman Nefi, supervisor; Yetty Komalasari Dewi, examiner; Rosewitha Irawaty, examiner; Wenny Setiawati, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)

 Abstrak

Pasar modal menurut Pasal 1 angka-13 Undang-Undang Pasar Modal merupakan “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.” BEI sebagai self regulatory organization yang diberikan kewenangan untuk membuat suatu peraturan oleh Undang-Undang membuat peraturan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00096/BEI/12-2022 Tentang Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia. Peraturan tersebut menimbulkan isu di tengah-tengah masyarakat karena di salah satu isi peraturan tersebut mengatur bahwa bursa akan menghapus kode broker selama sesi perdagangan, hal ini menimbulkan implikasi karena meskipun tujuan dari peraturan penghapusan kode broker adalah untuk melindungi investor akan tetapi terdapat beberapa investor yang justru dirugikan akibat pemberlakuan peraturan tersebut karena peraturan tersebut justru dinilai mengurangi prinsip keterbukaan di pasar modal. Sebanyak 2.690 petisi sudah ditanda tangani oleh para pelaku pasar saham yang menolak kebijakan penghapusan kode broker selama sesi perdagangan tersebut. Peraturan yang mengatur tentang penghapusan kode broker selama sesi perdagangan menyebabkan permasalahan hukum hal ini disebabkan karena terdapat berbagai pandangan yang berbeda dari para pelaku pasar. BEI berpendapat bahwa urgensi dari pemberlakuan peraturan penghapusan kode broker selama sesi perdagangan tersebut upaya untuk melindungi investor. Namun di sisi lain beberapa investor justru dirugikan dari pemberlakuan peraturan tersebut dan berpendapat peraturan tersebut justru dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang melakukan tindak manipulasi harga pasar. Urgensi dari pembahasan topik ini adalah untuk menjawab permasalahan apakah peraturan penghapusan kode broker selama sesi perdagangan bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan apakah urgensi dari pemberlakuan peraturan penghapusan kode broker. Penerapan dari penelitian ini adalah penelitian yang berfokus pada masalah dengan ilmu mono displiner, yaitu ilmu hukum. Dalam penelitian ini, data yang digunakan adalah data sekunder atau data kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

The Capital Market, according to Article 1 number 13 of the Capital Market Law, is defined as "activities related to the Public Offering and trading of Securities, Public Companies related to the Securities they issue, as well as institutions and professions related to Securities." The Indonesia Stock Exchange (BEI), as a self-regulatory organization authorized by the law to create regulations, issued a Board of Directors Decree Number Kep-00096/BEI/12-2022 regarding the Amendment to the Trading Guidelines of the Indonesia Stock Exchange. This regulation has sparked controversy among the public due to one of its provisions, which states that the exchange will remove broker codes during trading sessions. This measure has implications because, although its aim is to protect investors, some investors feel disadvantaged by its implementation, as it is seen to reduce transparency principles in the capital market. A total of 2,690 petitions have been signed by stock market participants who reject the policy of removing broker codes during trading sessions. The regulation concerning the removal of broker codes during trading sessions has caused legal issues due to differing views among market participants. BEI argues that the urgency of implementing this regulation is to safeguard investors. However, some investors believe that this regulation could be exploited by parties engaged in market manipulation. The urgency of discussing this topic is to address the question of whether the regulation of removing broker codes during trading sessions contradicts the principle of transparency and whether the urgency of implementing this regulation is justified. This research focuses on legal issues as a mono-disciplinary field, namely legal science. The data used in this research are secondary or library data, consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Andri Halomoan Manullang.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xi, 77 pages
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-24-42520473 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920528778