Jasa Titip Luar Negeri (Jastip) service, or proxy service, providers have gained prominence in Indonesia's luxury goods industry, raising concerns about potential unfair business competition. These services help customers buy luxury designer bags at lower prices from overseas markets, leading to price disparities in the local market. This issue highlights the urgency to understand the broader context of Indonesian competition law and the implications of predatory pricing practices within the luxury goods industry. Therefore, this thesis examines the potential of unfair business competition arising from the alleged predatory pricing practices on luxury designer bags by Jastip service providers in Indonesia based on Law No. 5 of 1999. The research method used is juridical normative, which involves a comprehensive review of relevant literature, including legal frameworks, legal theories, and comparison studies. The research concludes that the pricing strategy of Jastip providers, while not considered predatory pricing by the bright line evidence theory, can foster unfair competition through price manipulation, violating Article 21 of the Indonesian Competition Law. The findings of this research contribute to a better understanding of the potential implications of predatory pricing on luxury designer bags by Jastip service providers in Indonesia. Maraknya penyedia jasa titip luar negeri (Jastip) dalam industri barang mewah telah menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Kegiatan usaha ini membantu pelanggan membeli tas mewah dari luar negeri dengan harga yang jauh lebih rendah, sehingga menimbulkan perbedaan harga yang signifikan jika dibandingan dengan harga retail. Permasalahan ini menunjukan akan pentingnya memahami konteks yang lebih luas terkait hukum persaingan usaha di Indonesia dan implikasi dari praktik penetapan harga jual rugi dalam industri barang mewah. Berangkat dari permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji potensi persaingan usaha tidak sehat yang timbul akibat praktik penetapan harga jual rugi yang diduga dilakukan oleh penyedia Jastip terhadap tas mewah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, meliputi tinjauan komprehensif terhadap literatur, termasuk kerangka hukum, teori, dan studi perbandingan. Menurut teori bright line evidence, penelitian ini menyimpulkan bahwa strategi penetapan harga oleh penyedia Jastip, meskipun tidak dianggap sebagai jual rugi, tetap dapat menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat yang disebabkan dengan adanya manipulasi harga, yang melanggar Pasal 21 UU Persaingan Indonesia. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam terkait potensi implikasi dari praktik penetapan harga jual rugi terhadap tas mewah oleh penyedia jasa titip luar negeri di Indonesia. |