Skripsi ini akan membahas mengenai permasalahan (1) Pengaturan mengenai pemasaran produk asuransi melalui platform digital yang dikategorikan sebagai Badan Usaha Selain Bank (“BUSB”), dalam contoh kasus yang dipakai aplikasi Gosure dan relevansinya dengan praktik yang berkembang saat ini pada berbagai platform dengan fokus pada platform digital Gosure (2) Hubungan hukum para pihak yang timbul ketika pemegang polis melakukan penutupan asuransi melalui platform digital dan tinjauan mengenai penerimaan premi yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi ketika platform tersebut bertindak sebagai BUSB. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan melalui regulasinya membagi 2 pengaturan untuk penyelenggaraan asuransi secara digital, yaitu diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi dalam rangka pemasaran dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2022 untuk Pialang Asuransi dalam rangka melakukan keperantaraan secara digital. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, serta analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hal tersebut penulis berkesimpulan, (1) perusahaan pialang asuransi digital dilarang masuk kedalam skema pemasaran produk asuransi mengingat ketentuan UU Perasuransian mendefinisikan bahwa perusahaan pialang asuransi berkedudukan mewakili kepentingan pemegang polis (2) Dalam hal perusahaan pialang asuransi digital menerima premi melalui skema pemasaran produk asuransi, premi tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan pialang asuransi digital. This thesis will discuss the issues of (1) Regulations regarding the marketing of insurance products through digital platforms categorized as Business Entities Other than Banks ("BUSB") and their relevance to current practices with a case study on the Gosure Digital platform (2) Legal relationships of the parties arising when policyholders close insurance through the Gosure digital platform and a review of the receipt of premiums received by insurance brokerage companies when the Platform acts as a BUSB. Currently, the Financial Services Authority through its regulations divides 2 arrangements for the implementation of digital insurance, which are regulated in the Financial Services Authority Circular Letter Number 30 of 2022 concerning Marketing Channels for Insurance Products in the context of marketing and Financial Services Authority Regulation Number 28 of 2022 for Insurance Brokers in the context of digital brokering. In this research, the method used is normative juridical using secondary data, and data analysis is carried out qualitatively. Based on this, the author concludes, (1) insurance brokerage companies are prohibited from entering into insurance product marketing schemes considering that the provisions of the Insurance Law define that insurance brokerage companies have the position of representing the interests of policyholders (2) In the event that a digital insurance brokerage company receives a premium through an insurance product marketing scheme, the premium is the responsibility of the insurance broker. |