Laporan magang ini bertujuan untuk membahas dan mengevaluasi Prosedur yang Disepakati oleh KAP LHC atas Laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian atas transaksi dalam valuta asing milik PT LMK. PT LMK merupakan perusahaan yang bergerak di bidang agrobisnis secara khusus dalam industri pupuk majemuk. Pupuk majemuk atau yang sering dikenal dengan pupuk NPK (Nitrogen, Phosphat, dan Kalium) digunakan dalam proses penanaman kelapa sawit. Dalam menjalankan bisnisnya, PT LMK memiliki transaksi dalam valuta asing, baik aset maupun liabilitas. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, korporasi yang memiliki utang luar negeri harus melakukan pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK). KPPK dilakukan dalam rangka melaksanakan kehati-hatian untuk memitigasi risiko nilai tukar, risiko likuiditas, dan risiko utang berlebihan (overleverage) atas utang luar negeri korporasi terkait. Terkait Laporan KPPK yang dibuat oleh PT LMK, KAP LHC harus melakukan prosedur atestasi, yaitu prosedur yang harus dilakukan akuntan publik independen untuk memberikan pertimbangan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh pelapor, dalam hal ini PT LMK, telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Prosedur atestasi yang dilakukan merupakan bentuk Prosedur yang Disepakati yang mengacu pada SJT 4400. Dalam pembuatan laporan magang ini, Penulis mengevaluasi bahwa Prosedur yang Disepakati yang dilakukan KAP LHC telah sesuai dengan standar yang berlaku. Laporan magang ini juga mencakup refleksi diri Penulis selama pelaksanaan magang dan rencana tindak lanjut pengembangan diri Penulis ke depannya. This internship report aims to discuss and evaluate the Agreed upon Procedures by KAP LHC for Reports on the Implementation of the Precautionary Principles for transactions in foreign exchange owned by PT LMK. PT LMK is a company engaged in agribusiness, specifically in the compound fertilizer industry. Compound fertilizers or often known as NPK fertilizers (Nitrogen, Phosphate, and Potassium) are used in the process of planting oil palm. In carrying out its business, PT LMK has transactions in foreign currencies, both assets and liabilities. Based on Bank Indonesia regulations, corporations that have foreign debt must submit a report on the Implementation of the Precautionary Principles (KPPK). KPPK is carried out in order to exercise prudence to mitigate exchange rate risk, liquidity risk, and overleverage risk on related corporate external debt. Regarding the KPPK Report made by PT LMK, KAP LHC must carry out an attestation procedure, namely a procedure that must be carried out by an independent public accountant to provide consideration that the statement submitted by the complainant, in this case PT LMK, has met the established criteria. The attestation procedure carried out is a form of Agreed Procedure which refers to SJT 4400. In this internship report, the Author evaluates that the Agreed upon Procedure carried out by KAP LHC is in accordance with applicable standards. This internship report also includes the author's self-reflection during the internship and follow-up plans for the author's future self-development. |