Praktik Passing Off terhadap Merek Ms Glow oleh Merek Ps Glow = Passing Off Practice Against Ms Glow Brand by Ps Glow Brand
M. Kahfi Indra Saputra;
Teddy Anggoro, supervisor; Kurnia Toha, examiner; Ditha Wiradiputra, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)
|
Hak Kekayaan Intelektual pada hakikatnya merupakan hak dengan karakteristik khusus dan istimewa, karena hak tersebut diberikan oleh Negara. Salah satu kekayaan intelektual yang mendapatkan nilai ekonomi tinggi adalah merek. Merek merupakan kekayaan intelektual berupa logo, gambar, atau tulisan yang sering digunakan oleh pelaku usaha dalam kegiatan usahanya. Merek sangat penting dalam dunia perdagangan karena publik sering kali mengaitkan citra, kualitas atau reputasi suatu barang atau jasa dengan merek tertentu. Fungsi merek tidak hanya sekadar untuk membedakan suatu produk dengan produk yang lain, melainkan juga berfungsi sebagai aset perusahaan yang tidak ternilai harganya. Terdapat beberapa merek yang serupa nama memproduksi dibidang yang serupa namun dengan produk dan kualitas yang berbeda, keserupaan nama ini dijadikan sebuah alat yang terkesan menumpang image brand dan menyebabkan kebingungan di kalangan konsumen, seperti pada Nomor Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn. Shandy Punamasari selaku pemilik dari Merek MS Glow melakukan gugatan pembatalan Merek PS Glow milik Putra karena Merek PS Glow memiliki kesamaan dan/atau kemiripan nama dan logo dengan Merek MS Glow. Terdapat dua (2) permasalah dalam penelitian ini yaitu tentang perlindungan hukum bagi merek terdaftar dan akibat hukum dari pembatalan merek. Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara analisis Putusan Mahkamah Agung No. 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023. Hasil dari penelitian yang dilakukan memperoleh kesimpulan bahwa, pertama perlindungan hukum bagi merek terdaftar diatur dalam Undan-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Bagi merek yang melakukan pendafaran dengan beritikad tidak baik maka dapat diajukan gugatan pembatalan merek kepada Pengadilan Negeri Niaga sesuai domisili dari merek tergugat terebut. Kemudian kesimpulan kedua yaitu akibat hukum dari pembatalan merek terdafar adalah hilangnya perlindungan hukum bagi merek tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Merek dan Indikasi Geografis. Ketentuan pidana dapat diberlakukan bagi merek yang tetap mejual produknya setelah adanya putusan pembatalan merek terhadap merek tersebut. Intellectual Property Right is a right with special characteristic, because that right is granted by the State. One of Intellectual Right that get high economic value is brand. Brand is an Intellectual Right in the form of logo, image, or word that mostly used by busineesman to their buisness activity. Brand is very important on trade world because mostly public linking image, quality, and reputation of goods or service with some of brand. Brand function is not only for differtiator of some brand, but for invaluable company assets. There are some of brand have a similiar name with a similar product but different quality. Similar name mostly used as booster for image brand and this will confusing the consumer, as in Commercial Court Decision Medan Number 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn. Shandy Punamasari owner of MS Glow filed a lawsuit for trademark cancellation of PS Glow owned by Putra Siregar because PS Glow have a similar name and logo with MS Glow. There are two problems in this research, that is about legal protection and legal consuquence. Research method of this research is normative juridicial, that is legal research do by analyze Supreme Court Decicsion Number 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023. Results of this Study conclude first, legal protection of brand registered is regulated on Constitiotion Number 20 Year 2016 abaut Brand and Geograpic Indication. Brand who registred by bad faith can be filed by lawsuit for brand cancellation in Commercial Court Decision based on domicile of defendant brand. The second conclusions is the consuquence of brand cancellation is that registered brand will lost legal protection of their brand according to Brand and Geograpic Indication Constitiotion. Criminal regulations can be applied to that brand are still selling their product after the Court Decision is issued. |
T-M. Kahfi Indra Saputra.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | x, 109 pages : illustration |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-pdf | 15-23-67338720 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920529389 |