:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Demonstrasi sebagai Salah Satu Bentuk Partisipasi yang Dilindungi oleh Ketentuan Anti Eco-Strategic Lawsuit against Public Participation di Indonesia = Demonstration as one of the Form of Participation that is Protected by the Anti-Eco Strategic Lawsuit against Public Participation Provision in Indonesia

Adam Putra Firdaus; Savitri Nur Setyorini, supervisor; Harsanto Nursadi, examiner; Muhamad Ramdan Andri Gunawan Wibisana, examiner; Wiwiek Awiati, examiner; Bono Budi Priambodo, examiner; Hari Prasetiyo, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)

 Abstrak

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap orang. Salah satu elemen dari hak tersebut adalah hak atas partisipasi. Namun, partisipasi masyarakat dalam mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik kerap terancam oleh adanya Eco-Strategic Lawsuit against Public Participation (Eco-SLAPP), di mana pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh adanya partisipasi tersebut mengajukan gugatan perdata atau melakukan pelaporan tindak pidana sebagai upaya untuk membungkam masyarakat. Sebagai antitesis dari Eco-SLAPP, timbul konsep Anti Eco-SLAPP, yakni ketentuan hukum yang hadir dengan tujuan untuk melindungi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Indonesia telah memiliki ketentuan Anti Eco-SLAPP yang diejawantahkan melalui Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, penjelasan Pasal 66 UU PPLH menyebutkan bahwa ketentuan tersebut ditujukan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Frasa “cara hukum” mengindikasikan seolah-olah hanya masyarakat yang menempuh mekanisme litigasi yang dilindungi oleh Pasal 66 UU PPLH. Padahal, terdapat beberapa kasus di mana masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup melalui cara non-litigasi khususnya demonstrasi menjadi korban Eco-SLAPP. Skripsi ini meneliti mengenai apakah demonstrasi dapat atau telah dilindungi oleh Pasal 66 UU PPLH. Dalam menyusun skripsi ini, penulis melakukan studi kepustakaan, melakukan wawancara terhadap beberapa narasumber dan melakukan analisis terhadap beberapa putusan perkara Eco-SLAPP yang melibatkan demonstrasi. Penelitian ini menemukan bahwa yang dimaksud dengan “cara hukum” dalam penjelasan Pasal 66 UU PPLH adalah cara-cara yang sesuai dengan koridor hukum dan tidak terbatas pada mekanisme litigasi saja. Penelitian ini juga menemukan bahwa dalam praktiknya belum terdapat keseragaman interpretasi dan implementasi dari Pasal 66 UU PPLH. Namun, dalam praktiknya, Pasal 66 UU PPLH telah digunakan untuk melindungi korban Eco-SLAPP yang melakukan demonstrasi. Beberapa putusan bahkan mengakui bahwa perbuatan korban Eco-SLAPP memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

The right to a good and healthy environment is every person’s right. One of the elements of this right is the right to participation. However, public participation in realizing environmental rights is often threatened by the existence of Eco-Strategic Lawsuit against Public Participation (Eco-SLAPP), in which parties who feel disadvantaged by such participation file civil lawsuits or report criminal acts as an effort to silence the public. As the antithesis of Eco-SLAPP, the concept of Anti Eco-SLAPP arises, namely legal provisions that exist with the aim of protecting people that are fighting for the right to a good and healthy environment. Indonesia already has an Anti Eco-SLAPP provision which is embodied through Article 66 of Law Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management (UU PPLH). However, the elucidation of Article 66 of UU PPLH states that this provision is intended to protect victims and/or reporters who took legal action due to environmental pollution and/or damage. The phrase “legal action” indicates as if only the public that fights for the environment through litigation mechanism that are protected by Article 66 of UU PPLH. That is an issue because there are several cases where people who fights for the environment through non-litigation mechanism such as demonstration that become victims of Eco-SLAPP. This thesis examines whether demonstrations can be or have been protected by Article 66 of UU PPLH. In writing this thesis, the author have conducted a literature study, conducted interviews with several informants, and conducted an analysis of decisions on several Eco-SLAPP cases involving demonstrations. This study found that “legal means” in the elucidation of Article 66 of UU PPLH refers to methods that are in accordance with the law and are not limited to litigation mechanisms. This study also found that in practice, there are several interpretation and implementation to Article 66 of UU PPLH. However, in practice, Article 66 of UU PPLH has been used to protect Eco-SLAPP victims that held demonstrations to fight for the environment. Several decisions even acknowledged that the Eco-SLAPP victim’s actions fulfilled the elements of the crime charged, but were not criminal acts.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Adam Putra Firdaus.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xvi, 170 pages ; illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-23-04170164 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920529417