Kewenangan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan diberikan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan untuk rancangan peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Kantor Wilayah untuk rancangan peraturan perundang-undangan tingkat daerah. Kendati demikian, peraturan perundang-undangan yang berlaku masih belum megatur instrumen harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan yang konkrit. Padahal instrumen harmonisasi menjadi sangat penting untuk mengatasi disharmoni hukum yang terjadi di Indonesia akibat obesitas regulasi. Sejak dahulu, pemerintah telah mengeluhkan masalah obesitas hukum khususnya peraturan perundang-undangan di tingkat lembaga dan peraturan tingkat daerah yang semakin meningkat tiap tahunnya. Hal ini menjadi faktor penghambat pembangunan ekonomi dan perwujudan kepastian hukum. Instrumen harmonisasi yang ideal harus berbasis pada elemen validitas, harmonisasi, dan elemen interpretasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan doktrinal, tulisan ini akan menganalisis mengenai kondisi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini dan bagaimana elemen validitas, harmonisasi, dan elemen interpretasi digunakan untuk menciptakan instrumen harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan yang konkrit yang meliputi harmonisasi vertikal, harmonisasi horizontal, harmonisasi diagonal, serta analisis koherensi, konsistensi, dan konsekuensi. Pengolahan dan analisis data dalam tulisan ini menggunakan metode analisis kualitatif, dengan disertai pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan terjadi kekosongan instrumen harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hasil penelitian juga menghasilkan rekomendasi instrumen harmonisasi yang berbasis pada elemen validitas, harmonisasi, dan elemen interpretasi yang dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyatakan suatu rancangan peraturan perundang-undangan lolos harmonisasi atau tidak lolos harmonisasi sebagai bentuk upaya mengatasi masalah dishamoni hukum di Indonesia. The authority to harmonize draft laws and regulations is given to the Ministry of Law and Human Rights through the Directorate General of Laws and Regulations for draft laws at the central level and Regional Offices for draft laws and regulations at the regional level. Nevertheless, the prevailing laws and regulations still have not arranged a concrete and clear harmonization instrument for draft laws and regulations. In fact, harmonization instruments are very important to overcome legal disharmony that occurs in Indonesia due to regulatory obesity. Since a long time ago, the government has complained about the problem of legal obesity, especially laws at the institutional level and local level regulations that are increasing every year. This is an inhibiting factor for economic development and the realization of legal certainty. The ideal harmonization instrument should be based on elements of validity, harmonization, and elements of interpretation. Using normative and doctrinal juridical research methods, this paper will analyze the current state of harmonization of draft laws and regulations in Indonesia and how elements of validity, harmonization, and elements of interpretation are used to create concrete harmonized instruments of draft laws and regulations which include vertical harmonization, horizontal harmonization, diagonal harmonization, as well as analysis of coherence, consistency, and consequences. Data processing and analysis in this paper uses qualitative analysis methods, accompanied by statutory approaches and conceptual approaches. The results showed that there was a vacuum in the instrument of harmonization of draft laws and regulations in Indonesia. The results of the study also produced recommendations for harmonization instruments based on elements of validity, harmonization, and elements of interpretation that can be used by the Directorate General of Laws and Regulations and Regional Offices of the Ministry of Law and Human Rights to declare a draft law that passes harmonization or does not pass harmonization as an effort to overcome the problem of legal dishamony in Indonesia. |