Sektor perdagangan di Indonesia merupakan sektor kedua terbesar dalam menghasilkan pajak untuk Indonesia. Tentunya, hal ini tidak luput dari peran besar distributor sebagai pihak terdepan dalam menjalankan penjualan dan penyebaran barang di Indonesia. Dalam menjalankan perannya, distributor memerlukan izin edar dan surat penunjukan atau perjanjian distribusi dengan prinsipal. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan studi kasus perjanjian distribusi antara distributor tunggal dengan prinsipal asing, yang mana perikatan tersebut berujung pada permasalahan karena adanya pengakhiran perjanjian distribusi secara sepihak oleh prinsipal. Kekuatan prinsipal sebagai produsen kerap menimbulkan ketidakadilan bagi distributor tunggal yang pada akhirnya kerugian dialami oleh distributor tunggal. Perjanjian distribusi yang dilaksanakan dengan asas kebebasan berkontrak tetap memiliki batasan-batasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 tahun 2021. Salah satu batasan penting dalam perjanjian distribusi adalah adanya peraturan terkait Clean Break atau penyelesaian tuntas, yang berarti suatu perjanjian distribusi tidak dapat diakhiri secara sepihak tanpa adanya penyelesaian tuntas antara para pihak. Hal ini lah yang terkadang masih dilewatkan oleh para pihak dalam perjanjian distribusi, dan pada akhirnya menimbulkan permasalahan. Dalam penelitian ini penulis juga memberikan pandangan dan saran terhadap perundang-undangan di Indonesia terkait dengan ketentuan penyelesaian tuntas dan persyaratan perizinan distribusi. The trade sector in Indonesia is the second largest sector in generating taxes for Indonesia. Of course, this does not escape the distributor's big role as the front party in carrying out the sales and distribution of goods in Indonesia. In carrying out its role, a distributor requires a distribution permit and a letter of appointment or a distribution agreement with the principal. This research was carried out using case studies of distribution agreements between single distributors and foreign principals, where the agreement led to problems due to the termination of the distribution agreement unilaterally by the principal. The power of the principal as a producer often creates injustice for the sole distributor which in the end the sole distributor suffers losses. Distribution agreements that are carried out under the principle of freedom of contract still have limitations as stipulated in the Minister of Trade Regulation Number 24 of 2021. One of the important limitations in distribution agreements is the existence of regulations related to Clean Break or complete settlement, which means that a distribution agreement cannot be terminated automatically. unilaterally without any settlement between the parties. This is something that is sometimes overlooked by the parties in the distribution agreement, and in the end it causes problems. In this study the authors also provide views and suggestions on legislation in Indonesia related to the provisions for final settlement and distribution licensing requirements. |