Pemulihan aset adalah serangkaian proses penelusuran aset, pengamanan aset, pengelolaan aset, perampasan aset, dan pengembalian aset kepada korban atau negara yang berhak. Pengaturan pemulihan aset tindak pidana di Indonesia belum sinergis sehingga menghasilkan peraturan yang tidak harmonis dan tumpang tindih. Proses pemulihan aset dilaksanakan oleh beberapa instansi sehingga menimbulkan ego sektoral dan koordinasi yang lama. Hal ini mengakibatkan pemulihan aset tindak pidana di Indonesia sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian dari tindak pidana menjadi tidak optimal. Penelitian ini bertujuan untuk merekomendasikan strategi pemulihan aset tindak pidana di Indonesia agar menghasilkan pemulihan aset yang efisien. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan analisis peraturan perundang-undangan, analisis perbandingan, analisis konsep, dan analisis kasus. Hasil penelitian menemukan bahwa ketidakharmonisan dalam pengaturan pemulihan aset tindak pidana di Indonesia merupakan kelemahan dalam hukum pidana di Indonesia. Mekanisme pemulihan aset tindak pidana di Amerika Serikat, Inggris, dan Italia yang dinilai efisien dapat diterapkan di Indonesia. Berdasarkan perspektif economic analysis of law (EAL) dengan metode cost benefit analysis (CBA) maka strategi pengaturan pemulihan aset tindak pidana di Indonesia seharusnya bersinergis agar dapat tercapai kesejahteraan sosial dengan standar maksimum melalui RUU KUHAP. Kejaksaan layak menjadi koordinator pemulihan aset tindak pidana di Indonesia karena Kejaksaan merupakan penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan pemulihan aset untuk semua tindak pidana di bidang ekonomi. General process of asset recovery consists of asset tracing, asset securing, asset management, asset forfeiture, and asset returns to victims or countries that are entitled to them. Regulations of asset recovery on criminal acts in Indonesia are not yet synergistic, resulting in disharmony and overlapped regulations. The asset recovery process was carried out by several agencies, giving rise to sectoral egos and long coordination. It has resulted in the asset recovery of criminal acts in Indonesia as an effort to return losses from criminal act is not optimal. This research aims to recommend asset recovery strategy on criminal acts in Indonesia to produce efficient asset recovery. The research method used is normative juridical by using law analysis, comparative analysis, concept analysis, and case analysis. The results of this study found that disharmony in the regulation of asset recovery on criminal acts in Indonesia is a weakness on criminal law in Indonesia. The mechanisms of asset recovery on criminal acts in the United States, United Kingdom, and Italy that are considered efficient can be implemented in Indonesia. Based on the perspective of economic analysis of law (EAL) and the cost-benefit analysis (CBA) method, the strategy for regulating the recovery of criminal assets in Indonesia should synergize so that maximum social welfare can be achieved through the amendment of KUHAP. The Attorney General's Office of Indonesia deserves to be the coordinator in asset recovery on criminal acts in Indonesia because this institution is a law enforcement agency that has the authority to carry out investigations, prosecutions, execution court decisions that have permanent legal force, and asset recovery for all types of economic crimes. |