Perkembangan teknologi yang semakin pesat melahirkan suatu fenomena yang memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap perkembangan industri mode. Kemunculan fast-fashion yang kini telah mendominasi industri mode di Amerika, bahkan di seluruh dunia memungkinkan perusahaan untuk memproduksi pakaian kekinian dengan harga terjangkau, serta siklus produksi yang cepat sehingga model bisnis tersebut sangatlah menguntungkan dan diminati. Namun, di sisi lain popularitas model bisnis fast-fashion ini juga menyebabkan peningkatan kasus pelanggaran hak cipta karena dalam praktiknya, perusahan fast-fashion menggunakan tren yang diobservasi melalui peragaan busana desainer terkenal untuk mendesain produknya. Hal tersebut tentunya dapat merugikan para perancang busana tersebut sebagai pemilik asli dari karya ciptanya, maupun perusahaan-perusahaan yang terdapat dalam industri mode lainnya, seperti perusahaan desain tekstil karena biasanya desain yang ditiru, dilakukan tanpa izin sehingga para desainer ternama dan label independen seringkali menghadapi isu hukum hak cipta. Oleh karena itu, untuk menjaga integritas hak kekayaan intelektual dan mendorong perkembangan yang berkelanjutan dalam industri mode, penting untuk mengetahui penerapan dan perlindungan hak cipta motif kain terhadap fast-fashion di Amerika Serikat dan Indonesia dengan harapan upaya kreatif dan inovasi para kreator dapat terlindungi dan dihargai, sementara konsumen tetap dapat menikmati pilihan produk fashion yang inovatif dan berkualitas. The rapid development of technology has given rise to a phenomenon with significant impacts on the fashion industry. The emergence of fast-fashion, which now dominates the fashion industry in America and worldwide, enables companies to produce trendy and affordable clothing with a fast production cycle, making this business model highly profitable and popular. However, on the other hand, the popularity of fast-fashion has also led to an increase in copyright infringement cases. In practice, fast-fashion companies often use trends observed in famous designer fashion shows to design their products. This practice can be detrimental to both the original fashion designers, who are the rightful owners of their creative works, and other companies in the fashion industry, such as textile design companies, as the imitation of designs is often done without permission, leading to legal copyright issues for renowned designers and independent labels. Therefore, to safeguard the integrity of intellectual property rights and promote sustainable development in the fashion industry, it is essential to understand the application and protection of copyright for fabric designs in the context of fast-fashion in the United States and Indonesia. This is done in the hope that the creative efforts and innovations of designers can be protected and valued, while consumers can continue to enjoy innovative and high-quality fashion choices. |