Tesis ini membahas mengenai keberhasilan proses pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT. X dengan adanya pemberian hak tambahan dalam rangka menghindari perselisihan. Pembahasan ini timbul karena maraknya praktik pemutusan hubungan kerja yang berlangsung di Indonesia. Beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan beragam alasan, banyak yang disebabkan oleh kerugian yang sudah dialami perusahaan lebih dari 2 tahun, dan ada pula yang menerapkan pemutusan hubungan kerja yang dimaksudkan untuk mencegah kerugian pada perusahaan. Dalam melaksanakan pemutusan hubungan kerja, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan seperti penyebab dilakukannya pemutusan hubungan kerja, proses pengakhiran hubungan kerja, serta pemenuhan hak ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Sebagaimana yang terjadi pada PT. X sendiri, pemutusan hubungan kerja terjadi untuk mencegah terjadinya kerugian yang berkepanjangan. Dasar hukum mengenai pemutusan hubungan kerja ini bisa dilihat pada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Selain sudah diatur oleh Pemerintah, seharusnya pengaturan mengenai pemutusan hubungan kerja juga sudah diatur di dalam peraturan perusahaan. Saat pemutusan hubungan kerja terjadi di suatu perusahaan, tentunya hal tersebut menjadi keputusan yang sulit bagi suatu perusahaan karena selain melakukan pengakhiran hubungan kerja, perusahaan perlu memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan peraturan dan menghindari terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja. Dengan adanya hak tambahan yang diberikan kepada pekerja, diharapkan hal tersebut dapat membantu proses pemutusan hubungan kerja berjalan lebih baik tanpa adanya perselisihan. This thesis discusses the success of the termination process carried out by PT. X with the provision of additional rights in order to avoid disputes. This discussion arose because of the widespread practice of termination of employment that took place in Indonesia. Several companies have terminated employment for a variety of reasons, many of which were caused by losses the company had experienced for more than 2 years, and some implemented terminations intended to prevent losses to the company. In carrying out termination of employment, there are things that must be considered such as the causes of termination of employment, the process of terminating employment, and the fulfillment of rights when termination of employment occurs. As happened to PT. X himself, termination of employment occurs to prevent prolonged losses. The legal basis for termination of employment can be seen in Government Regulation No. 35 of 2021 concerning Work Agreements for Specific Time, Outsourcing, Working Time and Rest Time, and Termination of Employment. Apart from being regulated by the Government, arrangements regarding termination of employment should also be regulated in company regulations. When termination of employment occurs in a company, of course this is a difficult decision for a company because in addition to terminating employment, the company needs to ensure that the process goes according to regulations and avoid disputes over termination of employment. With the additional rights given to workers, it is hoped that this can help the process of terminating employment go better without any disputes. |