:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Urgensi Pengakuan Konsep Trade Dress Dalam Hukum Positif Indonesia: Studi Komparatif Antara Indonesia Dengan Amerika = The Urgency Of Recognizing The Concept Of Trade Dress In Indonesian Positive Law: A Comparative Study Between Indonesia And The United States

Tarigan, Nathanael Eljuhar; Ranggalawe Suryasaladin, supervisor; Brian Amy Prastyo, examiner; Angga Priancha, examiner; Agus Sardjono, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)

 Abstrak

Salah satu jenis perlindungan terhadap Merek dagang adalah Trade Dress yang melindungi citra dan penampilan suatu produk atau layanan. Perlindungan Trade Dress ini telah diadopsi oleh negara seperti Amerika Serikat yang dituangkan pada hukum Mereka dengan komprehensif sehingga memberikan pelaku usaha kepastian dan kejelasan. Dalam hal ini, Indonesia telah membuat perkembangan terkait perlindungan Merek dagang melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tersebut telah menetapkan perlindungan pada tanda non-tradisional yang mencakup tanda tiga dimensi. Selanjutnya, Indonesia juga telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang mengatur terkait bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis, warna, atau gabungan daripadanya yang memberikan kesan estetis dan dapat digunakan untuk membuat produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi. Namun demikian, masalah yang timbul dari hal ini adalah apakah tanda tiga dimensi memiliki cakupan perlindungan yang cukup luas untuk mengakomodir jenis perlindungan Trade Dress sebagaimana diadopsi Amerika Serikat . Sehubungan dengan hal ini, tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis peraturan dan implementasi perlindungan Trade Dress di Amerika Serikat sebagai referensi untuk kemungkinan dapat diaplikasikan di Indonesia. Dalam penelitian ini Penulis menyimpulkan dua kesimpulan. Pertama, Indonesia telah mengatur secara tidak langsung Trade Dress dengan menetapkan tanda tiga dimensi dalam undang-undang Mereka tetapi masih terdapat ambiguitas dalan pengaturannya. Kedua, Indonesia dapat memperbaiki ambiguitas sebagaimana disebutkan pada kesimpulan pertama mengadopsi perlindungan Trade Dress perdagangan Amerika Serikat. Untuk hal tersebut, penulis menyarankan kepada pemerintah untuk dapat menerbitkan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-Undang Tahun 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri guna memberikan kepastian dan kejelasan terhadap perlindungan Trade Dress dagang di Indonesia.

One type of trademark protection is Trade Dress which protects the image and appearance of a product or service. This Trade Dress protection has been adopted by countries such as the United States of America. In this regard, Indonesia has made developments related to trademark protection through Law Number 20 Year 2016 on Trademarks and Geographical Indications. Law No. 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications has established protection on non-traditional marks that include three-dimensional marks. Furthermore, Indonesia has also enacted Law Number 31 Year 2000 on Industrial Design which regulates the shape, configuration, or composition of lines, colors, or a combination thereof that gives an aesthetic impression and can be used to make products, goods, industrial commodities, or handicrafts in three-dimensional or two-dimensional patterns. However, the issue arising from this is whether three-dimensional marks have a broad enough scope of protection to accommodate the type of Trade Dress protection as adopted by the United States. In connection with this, the purpose of this legal research is to analyze the regulations and implementation of Trade Dress protection in the United States as a reference for possible application in Indonesia.First, Indonesia has indirectly regulated Trade Dress by stipulating the three-dimensional mark in their laws but it is still not enough as it is still ambiguous. Secondly, Indonesia can fix the ambiguity as mentioned in the first conclusion by adopting the United States trade Trade Dress protection. For this reason, the author suggests the government be able to issue derivative regulations from Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications and Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Design in order to provide certainty and clarity to the protection of  Trade Dresss in Indonesia.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Tarigan, Nathanael Eljuhar.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LIbUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : ix, 84 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-24-88995875 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920529898