Abstrak
Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di instansi Distributor dilaksanakan pada
Kimia Farma Trading & Distribution Jakarta 3 pada bulan November tahun 2022.
Adapun kegiatan PKPA di instansi distributor bertujuan untuk pembelajaran dan
memahami peran serta tanggung jawab seorang apoteker melingkupi pada ruang
lingkup distributor. Pada pelaksanaan PKPA di distributor, dilakukan penyusunan
laporan tugas khusus terkait pengkajian penanganan produk rantai dingin serta
produk retur pada Kimia Farma Trading & Distribution Jakarta 3. Kegiatan tersebut
bertujuan untuk mengkaji penanganan produk rantai dingin meliputi kegiatan
penerimaan, penyimpanan, penyaluran, bangunan dan fasilitas. Pengkajian
mengacu kepada pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Berdasarkan
pengkajian yang telah dilakukan, terkait aspek penerimaan, penyimpanan,
penyaluran, bangunan dan fasilitas serta kalibrasi alat yang digunakan pada
PT.Kimia Farma Trading & Distribution Jakarta 3 telah sesuai dengan pedoman
Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
......Pharmacist Professional Work Practice (PKPA) at the Distributor institution was
held at Kimia Farma Trading & Distribution Jakarta 3 in November 2022. The
PKPA activities at the pharmacy agency aim to learn and understand the roles and
responsibilities of a pharmacist in the scope of the distributor. In the
implementation of PKPA at the distributor, a report was prepared related to the
assessment of cold chain product handling and returned products at Kimia Farma
Trading & Distribution Jakarta 3. The activity aims to assess the handling of cold
chain products including receiving, storage, distribution, buildings and facilities.
The assessment refers to the guidelines for Good Distribution Practice (GDP).
Based on the assessment that has been carried out, related aspects of receiving,
storage, distribution, buildings and facilities and calibration of equipment used at
PT Kimia Farma Trading & Distribution Jakarta 3 are in accordance with the
guidelines for Good Distribution Practice (GDP).