Kedudukan perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah sifatnya sebatas menimbulkan akibat hukum antara penjual dengan pembeli, sesuai dengan isi klausula-klausula dalam perjanjian, hal ini didasarkan pendapat R. Setiawan, yang berpendapat bahwa: “Perikatan adalah suatu hubungan hukum, yang artinya hubungan yang diatur dan diakui oleh Hukum”. Untuk itu harus memahami Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah yang dibuat tanpa persetujuan pihak bank sebagai kreditur dalam pengalihan piutang Kredit Pemilikan Rumah agar selaras dengan hukum yang berlaku. Fungsi jaminan dalam pemberian kredit adalah sebagai upaya preventif bilamana debitur tidak dapat mengembalikan kredit tersebut kepada bank selaku kreditur. Dalam hal ini jaminan ada yang bersifat hak kebendaan dan hak perorangan. Jaminan yang bersifat hak kebendaan ialah jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda yang mempunyai ciri-ciri mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu dari debitur, dapat dipertahankan terhadap siapapun, dan selalu mengikuti bendanya. Kata Kunci: Perjanjian, Kredit, Jaminan The position of the binding agreement on the sale and purchase of land is limited to causing legal consequences between the seller and the buyer, in accordance with the contents of the verses in the agreement. It is based on the opinion of R. Setiawan, who argues that “inding is a legal relationship, which means a relationship regulated and recognized by law”. Thus, it is necessary to understand Binding Agreement on Land Sale and Purchase that was made without the approval of the bank as a creditor in the transition of House Ownership Credit receivables so that it is in accordance with the law. The function of collateral in providing credit is as a preventive measure if the debtor cannot return the credit to the bank as the creditor. In this case, there are collaterals in the form of material rights and individual rights. Collaterals in the form of materials rights are collaterals in the form of absolute rights to an object that has the characteristics, namely having a direct association to certain objects from the debtor, being able to be defended against anyone, and always following the object.Keywords: Agreement, Credit, Collateral |