Pembuatan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) tanpa surat kuasa yang sah (studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 472/PK/PDT/2019) diangkat karena banyak PPAT yang terjerat di Pengadilan baik perkara perdata maupun pidana, salah satunya karena terjadinya perbuatan melawan hukum. Dalam putusan Mahkamah Agung No. 472/PK/PDT/2019, Notaris yang juga menjabat sebagai PPAT dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu karena telah membuat akta jual beli yang dalam pembuatannya dilakukan dengan blangko kosong yang diberikan oleh PPAT, kemudian pembuatan akta jual beli dilakukan tanpa adanya surat kuasa yang sah, dan dilakukannya jual beli tanah tersebut pada saat status tanah masih dalam penyitaan pengadilan. Permasalahan dalam tesis ini adalah implikasi keabsahan surat kuasa terhadap keabsahan akta jual beli dan tanggung jawab PPAT dalam pembuatan akta jual beli yang dibuat dengan tanpa surat kuasa yang sah dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 472/PK/PDT/2019. Bentuk penelitian yang akan digunakan, yaitu yuridis normatif, dengan menganalisis Putusan Peninjauan Kembali No. 472 PK/PDT/2019. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa implikasi terhadap keabsahan surat kuasa yang tidak sah terhadap keabsahan akta jual beli mengandung suatu kecacatan hukum dan mengakibatkan akta jual beli tanah tersebut batal demi hukum. Berdasarkan surat kuasa membeli yang tidak sah maka telah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, maka PPAT dapat dikenakan sanksi dalam jenis pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban yaitu akan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya dan pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan Ikatan Pejabat Pebuat Akta Tanah (“IPPAT”). The preparation of sale and purchase deed made before the land deed official (PPAT) without valid power of attorney (case study supreme court decision number 472 PK/PDT/2019). This is because many PPATs have been entangled in courts in both civil and criminal cases, one of which is because of unlawful acts. In the decision of the supreme court No. 472/PK/PDT/2019, the notary who also served as PPAT was declared to have committed an unlawful act, namely because had made a deed of sale and purchase which was made in a blank form provided by PPAT, then made a deed of sale and purchases without valid power of attorney, and the sale and purchase of land is carried out while the land status still in court confiscation. The problem in this thesis is how is the validity of the sale and purchases deed made without a valid power of attorney and how is the responsibility of the PPAT in making the sale and purchase deed made without a valid power of attorney in the supreme court decision number 472/PK/PDT/2019. The results of this study state that the implications of the validity of an invalid power of attorney on the validity of the sale and purcahse deed contain a legal defect and cause the land sale and purchase deed to be null and void. Based on an unauthorized purchase power of attorney, it is deemed to have committed and unlawful act, then PPAT may e subject to sanctions in the type of serius violation of the porhibition or obligation, namely being dishonorably dismissed from the position and dishonorably dismissed from membership of the Ikatan Pejabat Pebuat Akta Tanah (“IPPAT”). |