Penelitian ini membahas mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pasal 1 angka 2 yang menyebutkan bahwa “PPAT Sementara adalah pejabat Pemerintahan yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat Akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT”. Peraturan tersebut seharusnya menjadi dasar untuk penunjukan seorang camat yang akan diangkat menjadi pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS). Dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa, PPAT Sementara itu ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas sebagai PPAT apabila di suatu wilayah belum terdapat cukup PPAT. Akan tetapi fakta yang ditemukan di lapangan, seperti contoh wilayah Kota Bandar Lampung yang jumlah PPAT nya cukup banyak yaitu jumlah hampir 180 PPAT. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah penunjukan camat yang akan diangkat sebagai PPAT Sementara adalah bahwa peraturan mengenai camat dapat diangkat menjadi seorang PPAT Sementara masih berlaku dan belum dicabut. Bahwa kementerian tidak dapat menolak permohonan dari camat yang ingin diangkat menjadi PPAT Sementara. Apabila camat yang bersangkutan telah menjalani pendidikan Peningkatan Kualitas dan dinyatakan lulus dalam pendidikan tersebut, maka camat tersebut tinggal menunggu Surat Keputusan penunjukan lokasi sebagai PPAT Sementara. Dan apabila semua proses penunjukan tersebut telah dilalui maka camat tersebut dapat diangkat menjadi seorang PPAT Sementara, dan apabila kementerian telah dikeluarkan Surat Keputusan penetapan lokasi sebagai PPAT Sementara maka tentu PPAT Sementara tersebut memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam melaksanakan tugas sebagai PPAT Sementara. This study discusses Government Regulation Number 37 of 1998 concerning Position Regulations for Land Deed Making Officials Article 1 number 2 which states that "Temporary PPAT is a Government official appointed because of his position to carry out PPAT duties by making PPAT Deeds in areas where there is not enough PPAT" . The regulation should be the basis for the appointment of a sub-district head who will be appointed as a temporary land deed official (PPATS). In the regulation it has been explained that, Temporary PPAT is appointed because of his position to carry out his duties as PPAT if there is not enough PPAT in an area. However, the facts found in the field, such as the example of the Bandar Lampung City area where the number of PPATs is quite large, namely the number of almost 180 PPATs. To answer these problems, a normative juridical legal research method is used with a descriptive analytical research typology. The result of this research is that the appointment of the sub-district head to be appointed as a Temporary PPAT is that the regulations regarding the sub-district head can be appointed as a Temporary PPAT is still valid and has not been revoked. That the ministry cannot refuse an application from the sub-district head who wants to be appointed as a Temporary PPAT. If the sub-district concerned has undergone Quality Improvement education and is declared to have passed the education, then the sub-district head is just waiting for the Decree on the designation of the location as Temporary PPAT. And if all the appointment processes have been passed, then the sub-district head can be appointed as a Temporary PPAT, and if the ministry has issued a decree determining the location as a Temporary PPAT then of course the Temporary PPAT has a clear legal position in carrying out its duties as a Temporary PPAT. |