:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Akta Hibah Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lain Dalam Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 581/Pdt.P/2015/PN.Sby = Grant Deed without the Approval of Other Heirs Based on the Stipulation of the Surabaya District Court Number 581/Pdt.P/2015/PN.Sby

Abigail Mutiara Kinanti; Fitra Arsil, supervisor; Liza Priandhini, supervisor; Winanto Wiryomartani, examiner; Siti Hajati Hoesin, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)

 Abstrak

Pemberi hibah adalah pemilik harta kekayaan yang dapat menghibahkan barang kepada oranglain secara cuma-cuma. Penerima hibah adalah orang yang mendapatkan barang atau benda yang dihibahkan tersebut, sedangkan objek hibah adalah barang atau benda bisa berupa benda bergerak atau tidak bergerak. Penelitian ini membahas mengenai Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 581/Pdt.P/2015/PN.Sby untuk menganalisis mengenai pelaksanaan terhadap hibah yang telah diberikan dan kemudian dibatalkan karena kondisi tertentu oleh pemberi hibah, serta akibat hukum dalam pelaksanaan hibah yang melanggar legitimasi portie ahli waris lain karena obyek yang dihibahkan merupakan satu-satunya warisan. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu pelaksanaan terhadap hibah yang telah diberikan dan kemudian dibatalkan karena kondisi tertentu oleh pemberi hibah, serta akibat hukum dalam pelaksanaan hibah yang melanggar legitime portie ahli waris lain karena obyek yang dihibahkan merupakan satu-satunya warisan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan menggunakan bahan pustaka atau data sekunder, dengan deskriptif analitis. Adapun hasil penelitian Notaris/PPAT yang membuat akta hibah harus dilihat mengenai pelaksanaan hibah sesuai dengan Pasal 881 ayat (2) mengenai pemberian hibah tidak boleh merugikan para ahli waris yang berhak atas bagian mutlak atau legitime portie, dan bila ada perjanjian lisan harus terdapat saksi yang dapat membuktikan adanya perjanjian lisan tersebut. Akibat hukum dalam pelaksanaan hibah yang melanggar legitime portie ahli waris lain yaitu mengenai perhitungan legitime portie berdasarkan Pasal 852 juncto Pasal 914 ayat (3) KUHPerdata, akta hibah tersebut batal demi hukum berdasarkan penetapan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, serta mengenai objek hibah merupakan satu-satunya warisan jika dilihat dari keterangan saksi berbeda dengan gugatan dalam penetapan, sehingga bisa dikatakan bahwa terdapat keterangan palsu.

The grantor is the owner of property who can donate goods to others for free. The recipient of the grant is the person who gets the goods or objects that are donated, while the object of the grant is the goods or objects that can be in the form of movable or immovable objects. This study discusses the Determination of the Surabaya District Court Number 581/Pdt.P/2015/PN.Sby to analyze the implementation of grants that have been given and then canceled due to certain conditions by the grantor, as well as legal consequences in the implementation of grants that violate the legitimacy of the expert portie. Other inheritance because the object that is donated is the only inheritance. The problem in this research is the implementation of the grant that has been given and then canceled due to certain conditions by the grantor, as well as the legal consequences in the implementation of the grant that violates the legitime portie of other heirs because the object that is granted is the only inheritance. The research method used is juridical-normative, using library materials or secondary data, with analytical descriptive. The results of the research of the Notary/PPAT who made the deed of grant must be seen regarding the implementation of the grant in accordance with Article 881 paragraph (2) regarding grants that must not harm the heirs who are entitled to an absolute share or legitime portie, and if there is an oral agreement there must be a witness who can prove the existence of an oral agreement. The legal consequences in the implementation of a grant that violates the legitime portie of other heirs are regarding the calculation of the legitime portie based on Article 852 in conjunction with Article 914 paragraph (3) of the Civil Code, the grant deed is null and void based on a court decision that has permanent legal force, and regarding the object of the grant is one The only inheritance if seen from the testimony of witnesses is different from the lawsuit in the determination, so it can be said that there is false statement.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Abigail Mutiara Kkinanti.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xiii, 93 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-23-96892932 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920531872