Hasil survei khusus ekonomi kreatif tahun 2017, dari keenam belas subsektor ekonomi kreatif subsektor musik memberikan kontribusi PDB sebesar 0,49 persen dari keseluruhan subsektor ekonomi kreatif. Angka tersebut terbilang relatif kecil, mengingat potensi yang dimiliki oleh subsektor musik sebenarnya cukup besar. Apabila industri subsektor musik dapat didorong dan dikembangkan, maka potensi pemasukan nilai ekonomi yang akan dihasilkan dapat berkontribusi secara signifikan pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi atas rendahnya sumbangan dari subsektor musik terhadap PDB. Dari mulai rendahnya kesadaran dari para musisi untuk memonetisasikan karyanya, kurangnya infrastruktur di bidang musik, minimnya regulasi yang mengatur mengenai musik, belum adanya tata kelola database musik, hingga yang paling signifikan adalah kurangnya kapitalisasi dan monetisasi hak cipta musik di Indonesia. Pengelolaan metadata musik yang lengkap secara terpadu dapat membantu para pelaku ekonomi kreatif subsektor musik untuk menciptakan sebuah model bisnis dan strategi baru dalam memasarkan katalog Hak Cipta dan Hak Terkait mereka. Para pelaku industri musik, dalam hal ini music publisher, perusahaan rekaman dan distributor serta lembaga manajemen kolektif dapat mengetahui informasi mengenai siapa saja dan berapa katalog mereka yang dikonsumsi dan bagaimana di masa mendatang mereka dapat menemukan cara mengelola serta menjangkau konsumen yang lebih luas. Setelahnya, para pelaku dapat memberikan laporan penjualan/penggunaan katalog mereka dengan akurat, transparan dan tepat waktu kepada pemilik (dalam hal ini musisi dan pencipta lagu). Oleh karena itu, Industri Musik Indonesia harus memiliki tata kelola industri dan infrastruktur yang dapat menjamin para pemangku kepentingan untuk dapat terus berkembang dan siap dalam menghadapi kemajuan teknologi. Dengan demikian pembuatan sebuah pusat data musik adalah sebuah keniscayaan yang mendesak. The results of a special survey of the creative economy in 2017, of the sixteen creative economy sub-sectors, the music sub-sector contributed 0.49 percent to GDP of the entire creative economy sub-sector. This figure is relatively small, considering that the potential of the music sub-sector is actually quite large. If the music sub-sector industry can be encouraged and developed, the potential for economic value that will be generated can contribute significantly to Indonesia's economic growth. Many factors influence the low contribution of the music sub-sector to GDP. Starting from the low awareness of musicians to monetize their work, the lack of infrastructure in the music sector, the lack of regulations governing music, the absence of music database management, to the most significant is the lack of capitalization and monetization of music copyrights in Indonesia. Management of complete music metadata in an integrated manner can help creative economy actors in the music sub-sector to create a new business model and strategy in marketing their Copyright and Related Rights catalogs. Music industry players, in this case music publishers, record companies and distributors as well as collective management institutions can find out information about who and how many of their catalogs are consumed and how in the future they can find ways to manage and reach wider consumers. After that, actors can provide accurate, transparent and timely reports on sales/use of their catalogs to owners (in this case musicians and songwriters). Therefore, the Indonesian Music Industry must have industrial and infrastructure governance that can ensure stakeholders can continue to develop and be ready to face technological advances. Thus the creation of a music data center is an urgent necessity. |