Penyertaan Modal Oleh Pemerintah Daerah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Pada Perusahaan BUMD: Suatu Kajian Terhadap Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 = Capital Participation by Regional Government in BUMD Reviewed From Law Number 23 of 2007 Concerning Investment: A Study of Depok City Regional Regulation Number 4 of 2016
Denny Agustinus Marbun;
Febby Mutiara Nelson, supervisor; Ratih Lestarini, examiner; Akhmad Budi Cahyono, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)
|
Penyertaan modal mempunyai pengertian yang sama dengan investasi. Pertama, investasi berarti pembelian saham, obligasi, dan benda-benda tidak bergerak setelah dianalisis akan menjamin modal yang diletakkan dan memberikan hasil yang memuaskan. Kedua, dalam teori ekonomi investasi berarti pembelian alat produksi (termasuk di dalamnya benda- benda untuk dijual) dengan modal berupa uang. Dalam rangka menambah modal di dalam suatu BUMD, Pemerintah Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dapat melakukan penyertaan modal. Penyertaan modal tersebut berasal dari APBD tahun berjalan dari Pemerintah Daerah yang dituangkan di dalam Peraturan Daerah. Peraturan Daerah yang mengatur mengenai penyertaan modal wajib memuat tujuan penanaman modal yant tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam penelitian ini penulis meneliti mengenai tujuan yang dimuat dalam suatu Perda Penyertaan Modal yang dikaitkan dengan tujuan yang terdapat dalam Undang-Undang Penanaman Modal. Penulis juga meneliti salah satu tujuan dari penyertaan modal yang terdapat pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 yang bertujuan untuk menjadi pemilik saham yang termasuk kelompok penentu arah kebijakan pada suatu bank yang diteliti berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test). Dalam tulisan ini penulis juga meneliti apakah tindakan penyertaan modal dapat dirasakan oleh masyarakat di dalam suatu daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif (doktriner). Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian hukum normatif ini sering disebut pula penelitian hukum kepustakaan. Capital participation has the same definition as investment. First, investment means that the purchase of stock, obligation and immovable properties that have been analyzed will guarantee the invested capital and will give satisfactory results. Second, in economics theory, investment means purchase of production tools (including goods for sale) with capital in the form of money. In oreder to increase the capital in BUMD (Regional Owned Company), according to Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government states that Local Government is able to make capital participation. The capital participation comes from the current year's APBD from the regional government as outlined in the regional regulation. Regional Regulations governing capital participation must contain the investment objectives as stated in Law Number 25 of 2007 concerning Investment. In this study, the authors examine the objectives contained in the Capital Participation Regulation associated with the objectives contained in the Investment Law. The author also examines one of the objectives of capital participation that stated in Depok City Regional Regulation Number 4 of 2016 which aims to become a determinant shareholder that examined based on Bank Indonesia Regulation Number 12/23 / PBI / 2010 concerning the Fit and Proper Test. In this paper the author also examines whether the act of capital participation can contribute to the community in an area. The research method used in research is normative legal research (doctrinaire). Normative legal research is legal research that is carried out by examining library materials or secondary data. This normative legal research is often called literature law research. |
T-Denny Agustinus Marbun.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 120 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-pdf | 15-23-06701162 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920532534 |