Penetapan Harga Algoritmik dan Kompetisi EU di Pasar Online = Algorithmic Pricing and EU Competition in Online Marketplaces
Rakka Deaprilando Malik;
(Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2021)
|
Di masa baru dengan artificial intelligence (AI), algoritme komputer sudah menjadi fitur yang sangat berguna di pasar online. Dengan penghargaan algoritmik, proses penetapan harga untuk suatu barang menjadi lebih cepat dan akurat dengan mempertimbangkan semua data di pasar yang tersedia. Algoritme di kasus ini dapat membuat pasar yang sangat transparan dan sensitif terhadap perubahan. Dengan begitu, sebuah kekhawatiran muncul bahwa penghargaan menggunakan algoritme dapat memfasilitasi kolusi harga atau membuat hasil sebagaimana ada kartel di pasar. Ini berarti bahwa diskusi mengenai penetapan harga algoritmik harus mempertimbangkan legalitasnya dalam Pasal 101 TFEU. Namun, karena pertumbuhannya yang pesat dan tingkat kerumitannya yang tinggi, pengaplikasian Pasal 101 TFEU kepada penetapan harga algoritmik terbukti bermasalah. Artikel ini menganalisa berbagai kategori algoritme di pasar online dan kerangka hukum Article 101 TFEU dan menemukan bahwa tidak semua kategori dapat ditangkap oleh hukum kompetisi EU seperti saat ini. Dalam melakukan itu, pertanyaan riset yang digunakan terbaca: sejauh mana Pasal 101 TFEU, seperti saat ini, dapat menangkap berbagai kategori penetapan harga algoritmik In the new age of artificial intelligence, algorithms have become a beneficial feature in an online marketplace. Algorithmic pricing in particular shortens the pricing process and produces more accurate price level considering all of the market data available. The algorithms in this case create a highly transparent market that is very sensitive to changes. With that, concern occurred that algorithmic pricing may facilitate price collusion or create cartel-like outcomes. This means that the discussion of algorithmic pricing must consider its legality per Article 101 TFEU. However, the exponential growth and complexity of artificial intelligence have made it difficult to apply Article 101 TFEU to algorithms straightforwardly. This article analyzes the different categories of algorithms in online marketplaces and the legal framework of Article 101 TFEU to find that not all categories could be captured by the existing EU competition law. In doing that, the research question reads: to what extent could Article 101 TFEU, as it currently is, capture the different categories of algorithmic pricing? |
![]()
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2021 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | vii, 22 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-23-89755145 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920533436 |