Kemerdekaan Timor Leste tentunya membawa sebuah konsekuensi hukum yaitu penetapan batas wilayah. Penetapan batas wilayah dilakukan dengan tujuan agar suatu negara dapat menjalankan kedaulatan penuhnya untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam baik hayati maupun non-hayati demi keamanan, keselamatan dan kesejahteraan warga negaranya Sejak Timor Leste merdeka pada tahun 2002, Indonesia dan Timor Leste telah melakukan segala daya upayanya untuk menentukan batas wilayahnya baik di darat maupun di laut. Segmen Oecusse merupakan sebuah wilayah enclave dari Timor Leste yang berada di wilayah Indonesia sehingga wilayah laut teritorial Timor Leste di Segmen Oecusse tumpang tindih dengan wilayah laut kepulauan Indonesia. Karena merupakan negara bekas jajahan, penentuan batas wilayah darat Indonesia dan Timor Leste mengikuti hak historis yang telah ditentukan sesuai dengan Perjanjian Batas Darat antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Portugis. Namun, untuk wilayah laut belum ada perjanjian yang mengatur batas wilayah laut antara Indonesia dan Timor Leste dari jaman penjajahan hingga saat ini yang mengakibatkan terjadi ketidakjelasan mengenai yurisdiksi hukum di wilayah batas laut tersebut. Menurut Pasal 15 UNCLOS 1982, apabila pantai dari dua negara berhadapan atau berdampingan, maka dapat menggunakan garis sama jarak untuk metode penetapan batas wilayah lautnya, namun apabila terdapat hak historis atau keadaan khusus lainnya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, maka diperkenankan untuk menggunakan cara lain. Selain metode sama jarak, terdapat metode lain dalam penentuan batas wilayah laut yakni parallel and meridian, enclaving, perpendicular, parallel line, natural boundary method, three-stage approach, dan four stage approach Timor Leste's independence certainly brings a legal consequence, namely the determination of territorial boundaries. The determination of territorial boundaries is carried out with the aim that a country can exercise its full sovereignty to explore and exploit natural resources, both living and non-biological, for the security, safety and welfare of its citizens. The Oecusse segment is an enclave area of Timor Leste which is in Indonesian territory so that the Timor Leste territorial sea area in the Oecusse Segment overlaps with the Indonesian archipelagic sea area. Because it is a former colony, the determination of the land boundaries between Indonesia and Timor Leste follows historical rights that have been determined in accordance with the Land Boundary Agreement between the Dutch and Portuguese Governments. However, for the sea area there has been no agreement regulating sea boundaries between Indonesia and Timor Leste from the colonial era to the present which has resulted in unclear legal jurisdiction in these maritime boundary areas. According to Article 15 of UNCLOS 1982, if the coasts of two countries face or side by side, then they can use equal distance lines for the method of delimiting their sea boundaries, but if there are historical rights or other special circumstances in accordance with the agreement of both parties, it is permissible to use another method. In addition to the equal distance method, there are other methods for determining sea boundaries, namely parallel and meridian, enclaving, perpendicular, parallel line, natural boundary method, three-stage approach, and four-stage approach. |