Program sosialisasi pajak merupakan sebuah program yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka meningkatan pemahaman hak dan kewajiban perpajakan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi program sosialisasi pajak yang sudah dilakukan selama ini, terutama pada Kantor Wilayah Jakarta Pusat dengan menggunakan enam kategori evaluasi Dunn, yaitu efektifitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif, serta untuk teknik pengumpulan datanya menggunakan survey dan wawancara mendalam. Hasil menunjukkan program sosialisasi pajak sudah berjalan dengan baik dari sisi efektifitas, responsivitas, dan ketepatan, hanya saja kekurangannya adalah masih belum efisien, masih belum cukup memecahkan masalah kepatuhan dan juga belum meratanya penyebaran dari program ini. Tax socialization program is one of efforts provided by Directorate General of Taxation to increase knowledge about right and obligation of taxation in society. The aim of this study is to evaluate tax socialization program which has been held all these time, especially in Central Jakarta Regional Office by using six Dunn’s evaluation categories, such as effectiveness, efficiency, adequacy, equity, responsiveness, and accuracy. This study uses quantitative approach, and collecting data methods use survey and in-depth interview. The results shows that tax socialization program goes well in effectiveness, adequacy, responsiveness, and accuracy, but this program wasn’t efficienct, not enough to solve the problem of compliance and not distributed well to all of taxpayers. |