Tema utama dari penelitian ini adalah mengenai perubahan istilah fiskal baru-baru ini untuk industri minyak dan gas Indonesia. Indonesia bukanlah negara kaya minyak atau negara kaya gas, tetapi tingkat konsumsi meningkat tajam dibandingkan dengan tingkat produksinya. Salah satu masalah utama bagi pemerintah adalah rendahnya tingkat kegiatan eksplorasi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengumumkan secara resmi Peraturan Menteri No.08/2017, dan Peraturan Menteri No.052/2017; bermaksud untuk meningkatkan investasi minyak dan gas di Indonesia, dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas bagian produksi antara pemerintah dan kontraktor. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan informasi apakah Gross Split lebih baik daripada PSC, dari perspektif pemerintah dan kontraktor. Penelitian ini dilakukan di wilayah kerja Tango saat ini yang bertindak sebagai operator adalah PT. Tango Indonesia. Penelitian ini menilai bagi hasil kontraktor dan bagi hasil pemerintah di wilayah kerja Tango dan juga memeriksa perbandingan kualitatif untuk kedua fiskal dalam kontrak minyak bumi. Kriteria yang akan digunakan adalah dengan metode capital budgeting tradisional, untuk mendapatkan pemahaman nilai ekonomi dan potensi pendapatan dari wilayah kerja Tango. Selain itu, akan digunakan pula analisis sensitivitas bagi hasil kontraktor berdasarkan harga minyak dan profil produksi. Kesimpulannya bahwa regulasi yang sebelumnya memberikan hasil yang lebih menarik dari sudut pandang kontraktor. Sedangkan manfaat bagi pemerintah adalah mendapatkan bagi hasil yang lebih pasti dengan menggunakan metode Gross Split. The main theme of this research is the recent change of fiscal terms for the Indonesian oil and gas industry. Indonesia is not an oil-rich country or a gas-rich country, but consumption level has been increasing sharply compared to its production levels. One of the main problems for the government is the low level of exploration activities. The Ministry of Energy and Mineral Resources announced officially the Ministerial Regulation No.08 / 2017, and Ministerial Regulation No.052 / 2017; intended to increase oil and gas investment in Indonesia, by increasing the efficiency and effectiveness of production sections between the government and contractors. This research goal is to provide information on whether Gross Split is better than PSC, from government and contractor perspective. This research is conducted in Tango Work Area currently acting as operator is PT. Tango Indonesia. This study assesses the contractor's share and government share in the Tango Work Area and also examines the qualitative comparison for both fiscal and oil contracts. The criterions that will be exercised are the traditional capital budgeting method, to gain an understanding of economic value and the potential income of Tango Work Area. This study also uses sensitivity analysis of contractor's share based on oil price and production profile. In conclusion, the previous regulation provided more interesting results from the contractor's point of view. While the most important benefit for government is having a more definite revenue share using the Gross Split method. |