Penelitian ini membahas tentang penentuan penggunaan standar akuntansi dan membahas lebih lanjut terkait pengakuan, pengukuran, penyajian, pengungkapan dari standar yang diterapkan dan aspek perpajakan dari perjanjian BOT. Dalam transaksi tersebut, PT TWU sebagai operator melakukan perjanjian jual beli air olahan dengan PT MC yang dilakukan dengan sistem BOT atas Instalasi Pengolahan Air (IPA). Penelitian ini dilakukan dengan metode wawancara yang dikomparasikan dengan hasil asesmen berdasarkan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan standar akuntansi yang tepat atas BOT menggunakan ISAK 8 karena merupakan perjanjian yang mengandung sewa yang menurut PSAK 30 diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan. Perlakuan pajak atas BOT mengacu pada KMK No. 248/KMK.04/1995 karena memandang dari bentuk perjanjiannya secara legal bukan merupakan transaksi sewa. This research aims to determine accounting standard of the BOT agreement, thus examine the recognition, measurement, presentation and disclosure of standard applied and the aspect of taxation. In the transaction, PT TWU as the operator entered sale and purchase agreement of water treatment with PT MC which was issued with BOT system on Water Treatment Plant (WTP). This research using interview method which compared with assesment result based on literature study. The results of this research indicate the appropriate accounting standards for BOT using IFAS 8 because it is arrangement contains a leases which according to SFAS 30 is classified as finance leases. The tax treatment of BOT refers to KMK No. 248/KMK.04/1995 because seen from the form of a legal agreement is not a lease transaction. |