Perubahan pengaturan Modal Dasar Perseroan Terbatas berpengaruh terhadap profesi Notaris karena Notaris merupakan satu-satunya pejabat umum yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang Jabatan Notaris untuk membuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan melakukan Penyuluhan Hukum atas perbuatan hukum tersebut. Dalam melakukan Penyuluhan Hukum mengenai Pendirian Perseroan Terbatas, selain Notaris harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, Notaris tidak dapat mengesampingkan asas-asas hukum dan prinsip-prinsip yang relevan, seperti: asas kepastian hukum, prinsip kehati-hatian, dan prinsip Good Corporate Governance, karena walaupun Notaris membuat akta secara formil, Notaris perlu memperhatikan substansi akta secara materiil agar di kemudian hari Notaris tidak terseret dalam suatu sengketa hukum sebagai turut tergugat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah doktrinal yaitu dengan mengumpulkan data sekunder berupa bahan-bahan hukum melalui studi kepustakaan, mengelompokan lalu memilahnya. Selanjutnya, data tersebut dikelompokkan, dipilah, diinterpretasi, serta diverifikasi dengan cara melakukan wawancara kepada Notaris sebagai narasumber. Kemudian, penulis menganalisisnya dan menuliskannya dalam penelitan ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa apabila Notaris memberikan Penyuluhan Hukum yang mengatakan bahwa Perseroan Terbatas dapat didirikan dengan Modal Dasar sejumlah Rp1,00 (satu rupiah) dan Modal Disetor sejumlah 25% (dua puluh lima persen) dari Modal Dasar tersebut yakni Rp0,25 (nol koma dua puluh lima rupiah), hal ini bertentangan dengan Prinsip Good Corporate Governance, khususnya Asas Keberlanjutan dan Asas Akuntabilitas; sedangkan di sisi lain, apabila Notaris memberikan Penyuluhan Hukum yang mengatakan bahwa Perseroan Terbatas tidak dapat didirikan dengan Modal Dasar sejumlah Rp1,00 (satu rupiah), Notaris menyalahi ketentuan Pasal 109 Angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengenai perubahan ketentuan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan demikian, saran yang dapat Penulis berikan adalah bahwa dalam perumusan ketentuan Modal Dasar Persoan Terbatas, pemerintah harus memperhatikan aspek nonhukum, yaitu ekonomi, yang dapat disesuaikan dengan jenis usahanya. Changes in the regulation of the Authorized Capital of Limited Liability Companies affect the Notary profession because Notaries are the only public officials who are given the authority by the Law to make Deeds of Establishment of Limited Liability Companies and provide legal counselling on these legal acts. In conducting legal counseling regarding the establishment of a limited liability company, apart from the Notary having to refer to statutory regulations, the Notary cannot ignore relevant legal principles, such as: the principle of legal certainty, the principle of prudence, and the principle of Good Corporate Governance because even though the Notary makes a formal deed, the Notary needs to pay attention to the material substance of the deed so that in the future the Notary is not dragged into a legal dispute as a co-defendant. The research method used in writing this thesis is doctrinal, namely by collecting secondary data in the form of legal materials through literature study, grouping and then sorting them. Next, the data is grouped, sorted, interpreted, and verified by conducting interviews with Notaries as resource persons. Then, the author analyzed it and wrote it in this research. The results of this research show that if a Notary provides legal counselling which states that a Limited Liability Company can be established with authorized capital of IDR 1.00 (one rupiah) and paid-up capital of 25% (twenty five percent) of the authorized capital, namely IDR 0.25, this is contrary to the Principles of Good Corporate Governance, especially the Principle of Sustainability and the Principle of Accountability; Meanwhile, on the other hand, if the Notary provides legal counselling stating that a Limited Liability Company cannot be established with authorized capital of IDR 1.00 (one rupiah), the Notary is violating Article 109 Number 3 Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation regarding changes to the provisions of Article 32 paragraph 1 of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies Thus, the advice that the author can give is that in formulating the provisions on the authorized capital of limited liability companies, the government must pay attention to non-legal aspects, namely economics, which can be adjusted to the type of business. |