Sistem Jakarta Satu merupakan salah satu kebijakan baru dari Pemprov DKI Jakarta. Diresmikan pada Januari 2018, Sistem Jakarta Satu diartikan sebagai sebuah sistem pemantauan terintegrasi yang dibangun berdasarkan pada data dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di dalam peta dasar tata ruang yang sama, dimana peta dan informasi data tersebut akan diperbaharui secara berkala oleh setiap Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Penelitian ini membahas bagaimana penerapan Sistem Jakarta Satu di DKI Jakarta sebagai upaya dari ekstensifikasi dan intensifikasi pajak bumi dan bangunan (PBB). Penelitian ini menggunakan pendekatan post-positivistdengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur dan studi lapangan serta teknik analisa data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari tingkatan kebijakan, Sistem Jakarta Satu sudah memiliki visi, misi, rencana jangka pendek dan rencana jangka panjang, namun Sistem Jakarta Satu belum didukung oleh regulasi yang memiliki kekuatan hukum dan belum memiliki rencana anggaran khusus untuk penyelenggaraan Sistem Jakarta Satu. Pada tingkatan manajerial, Sistem Jakarta Satu tidak bekerjasama dengan lembaga non-pemerintah, belum masuk kedalam Tupoksi SKPD DKI Jakarta, tidak memiliki lembaga yang khusus merencanakan dan mengelola Jakarta Satu, dan belum ada pedoman atau SOP yang khusus mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem Jakarta Satu. Pada tingkatan operasional, Sistem Jakarta Satu menggunakan personil ahli di bidang TI (Teknologi dan Informasi) untuk pengembangan sistem Jakarta Satu, dan penggunaan teknologi Sistem Jakarta Satu tergolong ramah lingkungan, namun Sistem Jakarta Satu belum memiliki personil pemerintah maupun non-pemerintah yang khusus mengelola Sistem Jakarta Satu, dan website Jakarta Satu masih berbentuk prototype yang belum terbuka untuk umum. Sistem Jakarta Satu is one of the new policies of the Provincial Government of DKI Jakarta. Inaugurated in January 2018, Sistem Jakarta Satu is defined as an integrated monitoring system built on data from all the District Work Unit (Satuan Kerja Perangkat Daerah) in the same basic spatial map, which maps and information data will be updated periodically by each District Work Unit Office (Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah). This study discusses the implementation of Sistem Jakarta Satu in DKI Jakarta as an effort of extensification and intensification of property tax. This research uses post-positivist approach with data collection technique through literature study, field study and qualitative data analysis technique. The results of the research show that from the policy level, Sistem Jakarta Satu already has vision, mission, short term plan and long term plan, but Sistem Jakarta Satu has not supported by regulation which has legal force and has no special budget plan yet for the implementation. At the managerial level, the Sistem Jakarta Satu does not cooperate with non-governmental institutions, has not been included in the Tupoksi SKPD DKI Jakarta, does not have a particular institution to plan and manage Jakarta Satu, and there is no guidance or SOP specifically regulating the implementation of Sistem Jakarta Satu. At the operational level, the Sistem Jakarta Satu employs IT experts (Technology and Information) for the development of the Sistem Jakarta Satu, the use of the Sistem Jakarta Satu technology is environmentally friendly, but the Sistem Jakarta Satu does not have any government or non-government personnel specialized in managing the Sistem Jakarta Satu yet, also, the Jakarta One website is still a prototype that has not yet open to the public. |