Analisis Yuridis Terhadap Praktik Saham Pinjam Nama (Nominee Arrangement) dalam Kepemilikan Perseroan Terbatas yang Dilakukan oleh Pemerintah dalam Konteks Penanaman Modal (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 341/Pdt.G/2017/Pn.Jkt.Sel) = Juridical Analysis of the Practice of Nominee Arrangements in Limited Liability Company Ownership Conducted by the Government in the Context of Investments (Study of South Jakarta District Court Decision Number 341/Pdt.G/2017/Pn.Jkt.Sel)
Salsabila Atthariqa Putri Izzat;
Rouli Anita Valentina, supervisor; Rosewitha Irawaty, examiner; Ranggalawe Suryasaladin, examiner; Tanjung, Kurnia Togar Pandopotan, examiner; Irham Virdi, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)
|
Nominee adalah konsep trust (kepercayaan), sesuatu yang diambil derivatif pemahamannya dari pengaturan yang terdapat dalam tradisi sistem hukum common law. Pelaksanaan konsep nominee dilakukan dengan memecahkan antara kepemilikan saham atas pemegang yang terdaftar secara sah sebagai pemegang saham yang diakui secara hukum dan atas kepemilikan terhadap manfaat atau kepuasan dari penerima manfaat (beneficial owner). Di Indonesia, praktik nominee arrangement berupa saham pinjam nama dilarang secara tegas dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Namun, Pemerintah Indonesia melakukan praktik ini. Penelitian ini membahas mengenai: Bagaimana pengaturan praktik saham pinjam nama (nominee arrangement) dalam kepemilikan perseroan terbatas dalam konteks penanaman modal? Bagaimana keabsahan praktik saham pinjam nama (nominee arrangement) yang dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 341/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel? Hasil analisis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa penelusuran fakta hukum oleh hakim tidak berpusat pada adanya iktikad tidak baik oleh beneficiary dalam perkara sehingga tidak terlihat tendensi untuk melindungi dan menjaga penegakan hukum dalam perkara. Nominee is the concept of trust (certitude), something that is derived from the understanding of the arrangements contained in the tradition of the common law legal system. The implementation of the nominee concept is carried out by dividing the share ownership of the holder who is legally registered as a legally recognized shareholder and the ownership of the benefits or satisfaction of the beneficiary (beneficial owner). In Indonesia, the practice of nominee arrangements in the form of borrowed shares is expressly prohibited in Law Number 25 of 2007 concerning Investment. However, the Government of Indonesia still does this practice. This study discusses: How is the nominee arrangement in the ownership of a limited liability company regulated in the context of investment? What is the validity of the nominee arrangement carried out by the Government based on the South Jakarta District Court Decision Number 341/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel? The results of the analysis in this study indicate that the search for legal facts by judges is not centered on the existence of bad faith by the beneficiary in the case so that there is no visible tendency to protect and maintain law enforcement in the case. |
S-Salsabila Atthariqa Putri Izzat.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xvi, 65 pages |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-24-34596777 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920536283 |