Penegakan hukum terutama hukum pidana merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi individu, masyarakat dan negara. Saat ini telah terjadi pergeseran sistem peradilan pidana dari yang bersifat retributif menjadi restoratif dan rehabilitatif atau berorientasi pada pemulihan. Pendekatan penegakan hukum tersebut berfokus pada pemulihan baik terhadap korban dan pelaku serta kerusakan lain sebagai dampak yang ditimbulkan dari terjadinya tindak pidana tersebut. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan sejumlah dukungan kebijakan terutama anggaran di bidang hukum. Pembentukan dana khusus pemulihan merupakan sebuah gagasan untuk mengatasi persoalan dana bantuan korban atau dana pemulihan yang kerap kali mengalami kekurangan dan hambatan lainnya. Melalui dana tersebut, negara dapat memberikan kompensasi terhadap korban tindak pidana untuk pemulihan serta di sisi lain untuk tindak pidana lingkungan dapat mengatasi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat dari terjadinya tindak pidana oleh korporasi. Studi ini berbasis pada literatur, analisis peraturan perundang-undangan dan reviu anggaran bidang penegakan hukum. Kajian ini menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk pembentukan dana khusus pemulihan di bidang hukum sebagai sebuah terobosan dalam penegakan hukum dan keuangan negara demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih responsif dan restoratif. |