Perbankan syariah sedang mengalami fase pertumbuhan yang sangat signifikan di Indonesia. Pada perkembangannya, terjadinya sengketa di perbankan syariah semakin banyak dan memerlukan suatu alternatif penyelesaian sengketa (APS) guna menghindari lamanya proses litigasi serta menjaga hubungan harmonis antara pelaku perbankan. Mediasi menjadi fokus penelitian karena dirasa dapat menjadi sarana win-win solution yang tepat untuk menyelesaikan sengketa.Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji pengaturan mediasi perbankan syariah sebagai APS di perbankan syariah setelah adanya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta untuk menganalisis peranan dan penggunaan mediasi perbankan syariah dari sudut pandang pelaku perbankan syariah baik melalui PA, lembaga perbankan, dan lembaga lainnya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriftif.Ada pun hasil penelitian menyarankan kepada Pengadilan Agama untuk mensinergikan dengan kebutuhan terkait sumber daya manusia yang berkompeten di bidang perbankan syariah, pemerintah perlu menyeragamkan persepsi dan memastikan lembaga APS masih ada pasca keluarnya putusan MK No. 93/PUU-X/2012, pemerintah perlu mensinergikan dengan PA terkait pengaturan mediator, pemerintah perlu memastikan adanya transfer regulasi yang formil dan jelas antara BI dengan OJK, OJK perlu menambah jumlah mediator perbanka Islamic Banking is undergoing a significant growth phase in Indonesia. In its development, the disputes in Islamic Banking becoming more and require an alternative dispute resolution (ADR) process to avoid litigation and to maintain a harmonious relationship between bankers. Mediation becomes the focus of the research because it was felt to be a “win-win solution” means the right to resolve the disputes.Based on this background, this research aimed to examine the regulation of mediation rules as an ADR in Islamic Banking after UU No. 21 Tahun 2008, and to analyze the role and use of mediation from perspective of the Islamic Banking users through the Religious Courts, banking institutions, and other institutions. This research was conducted by using a qualitative with descriptive design.Results of the study suggest the Religious Courts to synergize with the needs of competent human resources in the field of islamic banking, government needs to ensure the same perception that ADR institution still exist after the decision of the Constitusional Court No. 93/PUU-X/2012, goverment needs to synergize with the Religious Court of mediators regulatory, government needs the transfer of formal regulations clearly between Bank Indonesia and the FSA, FSA needs to increase the number of mediators banking, and goverments need to strengthen the presence of mediation by making a special regulation on mediation procedures. |