Otonomi daerah memungkinkan kabupaten untuk mengurangi ketergantungan mereka pada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Namun, dalam perkembangannya kesenjangan anggaran antar kabupaten masih terus menjadi perhatian pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten dapat memperoleh anggaran Dana Insentif Daerah (DID) melalui jalur Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD). Penghargaan yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas ini memberikan apresiasi kepada daerah-daerah terbaik dalam bidang perencanaan pembangunan, pencapaian dan inovasi yang salah satu reward-nya adalah DID yang dapat dimanfaatkan untuk tahun anggaran berikutnya. Evaluasi on-going DID pada level kabupaten bertujuan untuk memotret realisasi, menilai efektivitas penggunaan dan menganalisis permasalahan anggaran DID tahun 2021 dari pemenang PPD tahun 2020 sekaligus memberikan rekomendasi yang diperlukan dari sudut pandang pemanfaat (daerah) kepada pemerintah pusat selaku perencana formulasi anggaran DID. Metode pengumpulan data adalah literature review, diskusi terbatas dan pengisian kuesioner google form yang bertujuan menjaring masukan perkembangan realisasi dan permasalahan pemanfaatan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2021. Hasil analisis menggarisbawahi temuan bahwa pelaksanaan desentralisasi dalam beberapa hal justru semakin meningkatkan gap ketidakmerataan atau inequality ketika juara sebuah penghargaan sebagai landasan pemberian DID masih didominasi kabupaten yang sudah mapan secara ekonomi. Dalam kaitannya dengan pemanfaatan, secara umum pemerintah kabupaten menginginkan fleksibilitas penggunaan DID yang langsung menyentuh kebutuhan daerah, bukan kebutuhan pemerintah pusat. Penyempurnaan tata kelola dana transfer secara berkala diharapkan dapat mengurai persoalan desentralisasi fiskal ke depan. |