Pada tahun 2022 terkait penempuhan cara restorative justice dalam berbagai kasus yang terjadi di wilayah Polres Cilegon dalam laporan nomor LP/B/169/III/2022/SPKT/CLG/BTN 30 Maret 2022 terkait pasal 351 KUHP terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Dodi Kusnadi terhadap Ahmad Khatib di wilayah kewenangan Polres Cilegon. Desain penelitian ini menggunakan analisis eksploratif. Penelitian ini merupakan penelitian yang mengeksplorasi penerapan restorative justice pada kasus penganiayaan. Pendekatan kasus akan digunakan untuk mendapatkan data yang akan dianalisis berdasarkan standar atau pedoman yang umum dalam praktik hukum. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan laporan nomor LP/B/169/III/2022/SPKT/CLG/BTN dipandang sebagai inovasi yang efektif dalam penyelesaian perkara dan dilakukan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku termasuk Pasal 5 Perpol 8 tahun 2021, yang didalamnya memuat persyaratan materiil untuk dapat melaksanakan keadilan restorative, yaitu tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak memberikan dampak pada konflik social, tidak berpotensi menimbulkan perpecahan, tidak bersifat radikalisme dan separatism, bukan pelaku residivis, serta bukan merupakan tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana terhadap keamanan negara dan tindak pidana terhadap nyawa orang. Namun dalam penerapan restorative justice, Polri harus melihat keadaan korban penganiayaan secara holistik, karena hukuman dan konsekuensi dari sanksi tidak sebanding. Oleh karena itu, Polri dituntut untuk secara arif menelaah adanya penganiayaan secara komprehensif agar kejadian serupa tidak terjadi kembali, ada efek jera dalam proses penerapannya In 2022 regarding the implementation of restorative justice methods in various cases that occurred in the Cilegon Police area in report number LP/B/169/III/2022/SPKT/CLG/BTN 30 March 2022 regarding article 351 of the Criminal Code regarding cases of criminal acts of abuse committed by Dodi Kusnadi against Ahmad Khatib in the Cilegon Police area. This research design uses exploratory analysis. This research is research that explores the application of restorative justice in cases of abuse. A case approach will be used to obtain data that will be analyzed based on standards or guidelines that are common in legal practice. The findings of this research indicate that the application of Restorative Justice in resolving criminal acts of abuse report number LP/B/169/III/2022/SPKT/CLG/BTN is seen as an effective innovation in resolving cases and is carried out in accordance with applicable legal rules including Article 5 of the Perpol 8 of 2021, which contains material requirements to be able to implement restorative justice, namely not causing unrest and/or rejection from the community, not having an impact on social conflict, not having the potential to cause division, not being radicalism and separatism, not being a recidivist perpetrator, and not being a criminal act of terrorism. , criminal acts of corruption, criminal acts against state security and criminal acts against people's lives. However, in implementing restorative justice, the National Police must look at the condition of victims of abuse holistically, because the punishment and consequences of sanctions are not comparable. Therefore, the National Police is required to wisely examine the abuse in a comprehensive manner so that similar incidents do not happen again, there is a deterrent effect in the implementation process. |