Penentuan Cidera Janji (Wanprestasi) Debitur (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019) = Determination Breach of Contract by Debtor (Case Study of the Constitutional Court Decision Number: 18/PUU-XVII/2019)
Aditya Ratna Adila;
Abdul Salam, supervisor; Endah Hartati, examiner; Setyawati Fitri Anggraeni, examiner; Pangaribuan, Togi Marolop Pradana, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020)
|
Skripsi ini membahas mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang cidera janji debitur. Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus antara penggugat yang merupakan konsumen dari perusahaan pembiayaan PT. Astra Sedaya Finance selaku tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum terkait penyitaan jaminan fidusia milik konsumen. Tidak hanya sampai pada kasasi, Penggugat juga memohon pengujian Undang- Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 15 Ayat 2 dan 3 yang hasilnya dituangkan dalam putusan ini. Pasal-pasal tersebut ternyata mengandung frasa cidera janji debitur yang menjadi salah satu penyebab masalah dimana kreditur dianggap berlaku sewenang-wenang, putusan ini juga tidak luput dari perdebatan ahli mengenai cidera janji debitur yang menjadi salah satu syarat eksekusi jaminan. Pendapat-pendapat tersebut akhirnya membawa Majelis Hakim pada sebuah putusan yang menyebutkan tentang kesepakatan cidera janji debitur. Untuk menilai apa yang dimaksud dengan kesepakatan cidera janji debitur, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang melakukan penelitan terhadap sumber hukum primer dan sekunder. Sehingga akhirnya penulis sampai pada kesimpulan bahwa kesepakatan cidera janji debitur yang dimaksud Hakim adalah tidak sesuai dengan peraturan tentang keperdataan yang berlaku di Indonesia. This paper discusses about the the Constitutional Court Number 18/PUU-XVII/2019 concerning the debtor's breach of contract. The court decision is followed by the case between the debtor who is a consumer of PT. Astra Sedaya Finance as a finance company and also the defendant in the case of illegal acts against the execuiton of consumer fiduciary guarantee. Not stopping until cassation, the Plaintiff also requested a statutory test on Fiduciary Law Number 42 of 1999 Article 15 Paragraphs 2 and 3, which the results set forth in this decision. These articles also contain the phrase of debtor's breach of contract which turns out to be one of the problem where the creditor is considered to be acting arbitrarily, this court decision also can not be seperated from the expert debate about the debtor's breach of contract which is one of the conditions of guarantee execution. These opinions finally brought the Panel of Judges to a decision whom stated about debtor’s breach of contract deals. To assess what is meant by the debtor’s breach of contract deals, the author uses the method of normative legal research that conducts research on primary and secondary legal sources. Finally the writer came to the conclusion that the Constitutional Court Judge Council statement about consent in breach of contract is not constitute with what has been written in Indonesian Civil Code. |
S-Aditya Ratna Adila.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xvii, 123 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-23-01694356 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920536704 |