Analisis Fasilitas Pembebasan Pajak Penghasilan Atas Dividen dari Dalam Negeri dan dari Luar Negeri (Tinjauan terhadap RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian) = Analysis of Domestic Dividend Exemption and Foreign Dividend Exemption (Study of RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian)
Yusi Muzialifa Nikma;
Wisamodro Jati, supervisor; Iman Santoso, examiner; Milla Sepliana Setyowati, examiner; Lucas Filberto Sardjono, examiner
(Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2020)
|
Penelitian ini membahas mengenai faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan penghapusan Pajak Penghasilan atas dividen dari dalam negeri dan dari luar negeri. Selain itu, penelitian ini juga membahas implikasi penghapusan Pajak Penghasilan atas dividen dari dari dalam negeri dan luar negeri terhadap tarif pajak efektif atas dividen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan penghapusan Pajak Penghasilan atas dividen adalah i) Sebagai respon dari adanya kebutuhan memobilisasi modal investasi dari dalam negeri dan dari luar negeri guna menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan melibatkan konsep relaksasi-partisipasi; ii) Pembebasan Pajak Penghasilan atas Dividen dari dalam negeri dimaksudkan sebagai penyeimbang/pendulum dari disinsentif yang melekat pada classical system yang dianut Indonesia saat ini. Di mana sistem ini telah mengakibatkan pajak berganda ekonomi sehingga dianggap memiliki daya saing rendah dalam menarik investasi, dan sistem ini juga dapat memicu WPDN Indonesia lebih tertarik investasi di negara yang memiliki tarif pajak efektif lebih rendah; iii) Pengahapusan pajak penghasilan atas dividen dari luar negeri dipertimbangkan dapat menjadi penyeimbang/pendulum dari disinsentif yang melekat pada sistem pajak worldwide system yang dianut Indonesia saat ini, yang dianggap memiliki daya saing rendah dan tidak menginsentif terjadinya repatriasi penghasilan dividen dari luar negeri. Pembebasan Pajak Penghasilan atas dividen yang bersumber dari dalam negeri akan menciptakan tarif pajak efektif atas dividen yang ditanggung oleh Pemegang Saham baik Orang Pribadi maupun Badan akan sama dengan tarif pajak PPh badan, yaitu sebesar 22% untuk tahun 2021 dan menjadi 20% pada tahun 2023 dan seterusnya. Sedangkan tariff pajak efektif atas dividen yang berasal dari luar negeri tidak dapat ditentukan secara pasti sebab akan tergantung pada ketentuan perpajakan yang berlaku di negara sumber, seperti besaran tarif pajak atas dividen yang berlaku di sana dan jenis corporate-shareholder taxation system yang diterapkan di sana Penelitian ini membahas mengenai faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan penghapusan Pajak Penghasilan atas dividen dari dalam negeri dan dari luar negeri. Selain itu, penelitian ini juga membahas implikasi penghapusan Pajak Penghasilan atas dividen dari dari dalam negeri dan luar negeri terhadap tarif pajak efektif atas dividen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan penghapusan Pajak Penghasilan atas dividen adalah i) Sebagai respon dari adanya kebutuhan memobilisasi modal investasi dari dalam negeri dan dari luar negeri guna menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan melibatkan konsep relaksasi-partisipasi; ii) Pembebasan Pajak Penghasilan atas Dividen dari dalam negeri dimaksudkan sebagai penyeimbang/pendulum dari disinsentif yang melekat pada classical system yang dianut Indonesia saat ini. Di mana sistem ini telah mengakibatkan pajak berganda ekonomi sehingga dianggap memiliki daya saing rendah dalam menarik investasi, dan sistem ini juga dapat memicu WPDN Indonesia lebih tertarik investasi di negara yang memiliki tarif pajak efektif lebih rendah; iii) Pengahapusan pajak penghasilan atas dividen dari luar negeri dipertimbangkan dapat menjadi penyeimbang/pendulum dari disinsentif yang melekat pada sistem pajak worldwide system yang dianut Indonesia saat ini, yang dianggap memiliki daya saing rendah dan tidak menginsentif terjadinya repatriasi penghasilan dividen dari luar negeri. Pembebasan Pajak Penghasilan atas dividen yang bersumber dari dalam negeri akan menciptakan tarif pajak efektif atas dividen yang ditanggung oleh Pemegang Saham baik Orang Pribadi maupun Badan akan sama dengan tarif pajak PPh badan, yaitu sebesar 22% untuk tahun 2021 dan menjadi 20% pada tahun 2023 dan seterusnya. Sedangkan tariff pajak efektif atas dividen yang berasal dari luar negeri tidak dapat ditentukan secara pasti sebab akan tergantung pada ketentuan perpajakan yang berlaku di negara sumber, seperti besaran tarif pajak atas dividen yang berlaku di sana dan jenis corporate-shareholder taxation system yang diterapkan di sana. |
S-Yusi Muzialifa Nikma.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2020 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 188 pages ; illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-23-37415600 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920536718 |