Kesenjangan hukum terjadi pada saat pembangunan Jalan Tol Bawen–Yogyakarta, diketahui bahwa dalam pembangunan Jalan Tol Bawen-Yogyakarta terdapat tanah sultan ground yang termasuk rencana pembangunan Jalan Tol Bawen–Yogyakarta. Negara Indonesia menginginkan tanah sultan ground dapat berpindah hak kepemilikannya, yang semula berada pada wilayah Yogyakarta menjadi milik Negara Indonesia. Dalam hal ini, Negara Indonesia berlandaskan pada Pasal 5 Undang-undang Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan umum. Pasal tersebut berisikan kewajiban bagi pihak yang berhak atas tanah yang akan digunakan dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum untuk melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah bagi kepentingan umum dengan pemberian ganti rugi. Sementara, sultan ground merupakan sebuah keistimewaan yang diberikan oleh Negara kepada wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta mendapatkan hak keistimewaan, terdapat pada Pasal 6 Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta yang berisikan kewenangan keistimewaan mencakup kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Dalam kewenangan istimewa mengenai pertanahan, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kepemilikan terhadap Sultan Ground. Sehingga pihak Yogyakarta tidak berkenan untuk memindahkan hak kepemilikan Sultan Ground kepada negara dalam rangka untuk melindungi kearifan lokal Yogyakarta. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah berkaitan dengan terjadinya kesenjangan hukum dalam rangka pembangunan Jalan Tol Bawen–Yogyakarta serta mengenai penyelesaian masalah berkaitan dengan kendala normatif dalam kesenjangan hukum yang terjadi dalam rangka pembangunan Jalan Tol Bawen–Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian doktrinal. Penelitian ini bertujuan menganalisis mengenai kesenjangan hukum yang terjadi dalam pembangunan Jalan Tol Bawen–Yogyakarta, dan menganalisis penyelesaian masalah terkait dengan kendala normatif dalam kesenjangan hukum yang terjadi dalam pembangunan Jalan Tol Bawen–Yogyakarta. Dalam pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Bawen-Yogyakarta, ditemukan kesenjangan hukum antara Negara dengan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Alternatif penyelesaian permasalahan yang dapat dilakukan dalam kasus kesenjangan hukum ini adalah penggunaan sistem sewa menyewa atau penggunaan sistem bagi hasil. Legal gaps occurred during the construction of the Bawen-Yogyakarta Toll Road. It was known that during the construction of the Bawen-Yogyakarta Toll Road there was sultan ground land which included the Bawen-Yogyakarta Toll Road construction plan. The Indonesian state wants the sultan's ground land to be able to transfer its ownership rights, which were originally in the Yogyakarta region, to become the property of the State of Indonesia. In this case, the State of Indonesia is based on Article 5 of Law Number 02 of 2012 concerning Land Acquisition for Development for the Public Interest. The article contains obligations for parties entitled to land to be used in the acquisition of land for public use with compensation. Meanwhile, sultan ground is a privilege granted by the State to the territory of the Special Region of Yogyakarta based on Law Number 13 of 2012 concerning the Privileges of the Special Region of Yogyakarta. Yogyakarta gets privileges, contained in Article 6 of the Yogyakarta Special Law, which includes special authority covering culture, land, and spatial planning. In the special authority regarding land, the territory of the Special Region of Yogyakarta has ownership of the Sultan Ground. So that Yogyakarta is not willing to transfer the ownership rights of Sultan Ground to the state in order to protect Yogyakarta's local wisdom. The problems to be discussed in this study are related to the occurrence of legal gaps in the framework of the construction of the Bawen-Yogyakarta Toll Road and regarding the resolution of problems related to normative constraints in the legal gaps that occur in the context of the construction of the Bawen-Yogyakarta Toll Road. The research method used in this study is doctrinal research method. This study aims to analyze the legal gap that occurs in the construction of the Bawen-Yogyakarta Toll Road and analyze the resolution of problems related to normative constraints in the legal gap that occurs in the construction of the Bawen-Yogyakarta Toll Road. In the acquisition of land for the construction of the Bawen-Yogyakarta Toll Road, a legal gap was found between the State and the Special Region of Yogyakarta. An alternative solution that can be made in the case of this legal gap is the use of a lease system or the use of a profit-sharing system. Keywords: Legal gaps, Land acquisition, and Development in the public interest. |