Penelitian ini bertujuan untuk mengusulkan Tax Planning bagi UMKM di Indonesia sesuai dengan kriteria tarif pajak penghasilan menurut Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2018, Undang-undang pajak penghasilan Pasal 17, dan fasilitas Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 31E. Pada saat ini UMKM memiliki proporsi sebesar 99,99% dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia atau sebanyak 56,54 juta unit. Namun demikian kontribusi penerimaan pajak penghasilan UMKM terhadap penerimaan pajak Indonesia masih rendah, hanya sebesar Rp 5,7 triliun, atau sama dengan 5% dari Produk Domestik Bruto. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Teori Tax Planning Hoffman (1961) dan teori kepatuhan Slippery Slope Framework Kirchler (2007) dengan pendekatan studi kasus Mixed Method serta menggunakan primary data dan secondary data. Hasil penelitian menunjukan bahwa UMKM orang pribadi dengan penghasilan neto lebih dari 6% atau UMKM Badan dengan penghasilan neto lebih dari 4% lebih menguntungkan menggunakan tarif pajak sesuai PP 23 tahun 2018, sedangkan UMKM orang pribadi yang memiliki penghasilan neto kurang dari 6% lebih menguntungkan menggunakan tarif pajak sesuai UU PPh pasal 17, serta UMKM badan dengan penghasilan neto kurang dari 4% lebih menguntungkan menggunakan tarif pajak pasal 31E. Output yang dihasilkan dari penelitian ini berupa tax planning bagi UMKM di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini. Penelitian berikutnya diharapkan dapat berupa rancangan ketentuan tarif pajak penghasilan baru yang sesuai dengan asas perpajakan dan kondisi UMKM di Indonesia. This study aims to propose tax planning for MSMEs in Indonesia according to income tax rates criteria on Government Regulation No. 23 of 2018, Article 17 of income tax law and Article 31E of income tax law. At the moment, MSMEs fulfill a proportion of 99.99% of a total business entity in Indonesia or as much as 56.54 million units. However, the contribution of MSMEs income tax revenue to Indonesia's tax revenues is meager, only at Rp. 5.7 trillion, or equal to 5% of Gross Domestic Product. The theory used in this study is the Hoffman Tax Planning Theory (1961) and the Slippery Slope Framework compliance theory of Kirchler (2007) with Mixed Method case study approach using primary and secondary data. The result showed that personal MSMEs with net income more than 6% or corporate MSMEs with net income more than 4% were more profitable use the income tax rate in accordance to PP 23 of 2018. Personal MSMEs with net income less than 6% were more profitable use tax rate in accordance to Income Tax Law article 17, as well as corporate MSMEs with net income less than 4% were more profitable use Article 31E rates. The output generated from this study is the form of tax planning for MSMEs in Indonesia. Subsequent research is expected to be a draft regulation on new income tax rates that are more in line with taxation principles and the condition of MSMEs in Indonesia. |