Perlindungan Hukum Nasabah PT. Bank Century Sebagai Konsumen Pembeli Produk Reksadana PT. Antaboga Delta Sekuritas = Legal Protection of PT. Bank Centuryâs Customer as a Consumer Buyer of Mutual Fund Products PT. Antaboga Delta Sekuritas
Christopher Hendrik S. Jouwena;
Arman Nefi, supervisor; Yetty Komalasari Dewi, examiner; Ratih Lestarini, examiner; Tri Hayati, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020)
|
Masyarakat yang memanfaatkan jasa perbankan disebut sebagai nasabah sebagaimana diatur dalam UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998 dan hubungan hukum nasabah dengan bank diatur pula sebagai hubungan hukum konsumen dan pelaku usaha berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. Namun tidak semua kegiatan perbankan aman dari terjadinya pelanggaran hukum, sebagaimana salah satu contoh kasus yang terjadi pada tahun 2003 yaitu dana nasabah Bank Century yang tidak dapat ditarik kembali. Kasus nasabah Bank Century sangat menarik perhatian publik karena jumlah nasabah yang dirugikan begitu banyak dan jumlah kehilangan dana yang terjadi mencapai triliunan rupiah yang disebabkan oleh produk reksadana yang dijual oleh Bank Century. Salah satu jenis kegiatan jasa perbankan adalah selaku agen penjual efek reksadana milik manajer investasi. Dari sekian banyak kasus nasabah Bank Century yang terjadi, kasus yang dianalisis adalah perkara perdata nasabah Bank Century atas nama Go Linawati dan kawan-kawan pada Pengadilan Negeri Surakarta dan atas nama Wahyudi Prasetyo pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kedua perkara perdata tersebut Bank Century dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dihukum untuk mengembalikan dana dan membayar ganti rugi kepada nasabahnya. Reksadana adalah produk pasar modal dan Bank dapat menjadi agen penjual efek reksadana yang wajib memenuhi ketentuan Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-11/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006 tentang Perilaku Agen Penjual Efek Reksadana (Peraturan Nomor V.B.4). Dalam melaksanakan kegiatan perbankan, bank wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Perbankan dan peraturan-peraturan terkait lainnya. Apabila bank melakukan perbuatan yang merugikan nasabahnya, maka bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya tersebut. People who use banking services are referred to as customers as regulated in Law Number 10/1998 on Banking and the relationship between the Bank and Customer is regulated in Law Number 8/1999 on Customer Protection. However, not all banking activities are safe from law violations, one particular example was the case that occurred in 2003, Bank Century customer funds were irrevocable. The case was highly attractive to the public because a lot of customers were being harmed and the amount of lost funds has reached trillions of rupiah caused by mutual fund products sold by Bank Century. One type of banking service activities was an investment fund sales agent owned by an investment manager. There are many cases of Bank Century customers that occurred, however in this thesis there are two cases analyzed namely civil cases of Bank Century customers on behalf of Go Linawati and friends at the Surakarta District Court and on behalf of Wahyudi Prasetyo at the Surabaya District Court. Both of these civil cases, Bank Century was declared to have committed an illegal act and therefore punished for returning funds and paying compensation to its customers. Mutual funds are capital market products and banks may become mutual fund securities selling agents that must fulfill the provisions of the Decree of the Chairman of Bapepam and LK No. Kep-11 / BL / 2006 dated 30 August 2006 concerning the Behavior of Mutual Fund Securities Selling Agents (Regulation Number V.B.4). In carrying out banking activities, banks are required to fulfill the provisions stipulated in the Consumer Protection Law and Banking Law and other relevant regulations. If a Bank conducts an unlawful act toward its customers, the bank must be held responsible for the loss of its customers |
T-Christopher Hendrik S. Jouwena.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 87 pages ; illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-pdf | 15-24-73001648 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920536947 |