:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Tinjauan Hukum dan Perlindungan Hukum Equity Crowdfunding Terhadap Pemodal Pada Kegiatan Layanan Urun Dana = Legal Review and Legal Protection of Equity Crowdfunding Against Investors in the Funding Services Activity

Muhammad Arief Wira Bhakti Azmar; Arman Nefi, supervisor; Ratih Lestarini, examiner; Tri Hayati, examiner; Yetty Komalasari Dewi, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020)

 Abstrak

Tulisan ini membahas mengenai layanan Equity Crowdfunding yang memberikan pendanaan dengan menawarkan saham berbasis teknologi informasi kepada masyarakat luas (crowd). Kegitan ini telah diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding, walaupun begitu peraturan ini belum dapat mengakomodir kebutuhan lanyanan Equity Crowdfunding dan masih belum diaturnya secara rinci mengakibatkan kekosongan hukum dalam beberapa aspek yang dapat menimbulkan potensi masalah ke depannya. Adapun masalahnya berkaitan pada kedudukan, perlindungan hukum dalam menjalankan prinsip transparansi dan penyelesaian sengketa ditinjau dari perspektif hukum responsif. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menemukan pengaturan yang ideal bagi lanyanan Equity Crowdfunding yang menawarkan saham kepada masyarakat. Oleh karenanya penelitian ini akan menjawab permasalahan tersebut dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana keseluruhan data yang diperoleh kemudian diolah dengan metode kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa dalam kegiatan Equity Crowdfunding, kedudukan penyelenggara harus diperjelas dalam perjanjian dengan pemodal dan harus memuat syarat minimal perjanjian. Selanjutnya ditinjau dari perspektif kaidah perlindungan hukum demi menjalankan prinsip transparansi dengan pemberian informasi terkini dengan secara lansung atau directly kepada pemodal dan transparansi dalam valuasi saham yang akan diterbitkan, peran pengawasan dan pengaturan dalam penyelesaian sengketa harus telah mengakomodir penggunaan sarana teknologi informasi. Penelitian ini menyarankan perbaikan atas aspek-aspek yang diatur dalam POJK No. 37/POJK.04/2018 yakni: (i) Kedudukan hukum Penyelenggara Equity Crowdfunding dalam POJK No. 37/POJK.04/2018 dapat dipertegas definisi kedudukan dalam perjanjian dengan pemodal dan Pada bentuk perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemodal untuk dapat dimasukan dalam penjelasan syarat minimal dari isi perjanjian, (ii) Pembatasan jumlah pemodal atau pemegang saham tidak lebih dari 300 pihak untuk bisa dikaji ulang atau dapat diperjelas karna bertentangan dengan konsep Crowdfunding, (iii) bentuk transparansi informasi yang harus dijalankan, (iv) bentuk transparansi dalam valuasi saham penerbit, dan (v) bentuk ideal pengaturan dan pengawasan OJK dalam penyelesaian sengeta kegiatan Equity Crowdfunding.

This paper discusses Equity Crowdfunding services that provide funding by offering information technology-based shares to the wider community (crowd). This activity has been regulated by the Financial Services Authority Regulation Number 37 / POJK.04 / 2018 regarding Funding Services through Information Technology-Based Stock Offering or Equity Crowdfunding, even though this regulation has not been able to accommodate the needs of Equity Crowdfunding lanyans and still has not been regulated in detail resulting in vacancy law in several aspects that can lead to potential problems going forward. The problem is related to the position, legal protection in carrying out the principle of transparency and dispute resolution in terms of the perspective of responsive law. The purpose of this research is to find an ideal arrangement for the Equity Crowdfunding service that offers shares to the public. Therefore this research will answer this problem by using a normative juridical research method in which all the data obtained is then processed using qualitative methods. This research found that in Equity Crowdfunding activities, the position of the organizer must be clarified in the agreement with the investor and must contain the minimum terms of the agreement. Furthermore, from the perspective of legal protection principles in order to implement the principle of transparency by providing the latest information directly or directly to investors and transparency in the valuation of shares to be issued, the role of supervision and regulation in dispute resolution must have accommodated the use of information technology facilities. This study suggests improvements to the aspects set out in POJK No. 37 / POJK.04 / 2018 namely: (i) Legal position of the Equity Crowdfunding Operator in POJK No. 37 / POJK.04 / 2018 can be affirmed the definition of position in the agreement with the financier and in the form of an agreement between the Provider and the financier to be included in the explanation of the minimum terms of the contents of the agreement, (ii) Limitation on the number of financiers or shareholders of no more than 300 parties to be able to reviewed or can be clarified because it contradicts the Crowdfunding concept, (iii) the form of transparency of information that must be carried out, (iv) the form of transparency in the issuance of share issuers, and (v) the ideal form of OJK regulation and supervision in the settlement of the Equity Crowdfunding activities.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Muhammad Arief Wira Bhakti Azmar.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xii, 109 pages : illustrtion + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-24-63883308 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920536954