Anak angkat yang diakui di Indonesia adalah anak yang diangkat berdasarkan adat dan/atau dengan adanya bukti tertulis yang dibuat oleh pihak yang berwenang menurut undang-undang. Namun, bukti tertulis ini diberlakukan berbeda dalam pembuktian kewarisan anak angkat atas harta peninggalan orangtua angkatnya menurut hukum Perdata Barat dan hukum Islam. Syarat pengangkatan anak menurut hukum perdata Barat untuk golongan Tionghoa dan masyarakat yang beragama Islam sebelum berlakunya UU No. 23 Tahun 2002 menjadi penyebab putusan yang diberikan oleh majelis hakim pengadilan Negeri maupun pengadilan Agama dalam hal kewarisan anak angkat berbeda. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini ialah mengenai kedudukan hukum anak angkat, kedudukan akta penyerahan anak dalam hal mewaris dari orangtua angkatnya serta putusan hakim terkait hal tersebut. Untuk menjawab masalah yang dikaji, penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normative dengan tipe penelitian deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian, seorang anak yang diasuh dengan akta penyerahan anak dalam hukum Perdata Barat bukanlah anak angkat sehingga tidak memiliki kedudukan hukum sebagai ahli waris, sedangkan dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak memerlukan akta Notaris dan anak angkat tidak memiliki hak menjadi ahli waris, namun hakim memutuskan anak angkat berhak atas wasiat wajibah. Untuk memberikan jaminan pada kedudukan anak angkat dihadapan hukum maka harus dilakukan dengan penetapan pengadilan. A recognized adopted child in Indonesia is a child that adopted based on custom and/or presence of written evidence made by law authorities. However, this written evidence is enforced differently in proving of adoptive child over the inheritance of their adopted parents according to Civil Law and Islamic law. Adopted child’s conditions according to civil law for Chinese and Muslim people before UU No. 23 of 2002 become the cause of the difference that given by the judges at District and Religious Courts in inheritance of adopted child case. The problem in this research is legal position of adopted child, the position of child surrender deed to inheriting from adoptive parents and judge's decision regarding to this matter. Author uses juridical-normative research method with descriptive-analytical research type. Based on the results of the research, child who is raised with a child surrender deed in Civil Law is not an adopted child so they do not have legal position as a heir, whereas in Islamic law, adoption does not require a notary deed and they does not have the right to be heirs, however the judge decides that adopted child has right to mandatory will. To guarantee the position of adopted child before the law, it must be done by court order. |