Badan penyelenggara pemilu Adhoc atau panitia pemilihan adalah penyelenggara pemilu yang paling rentan menjadi pelaku kecurangan pemilu (election fraud). Anggota PPK, PPS dan KPPS memiliki akses untuk bersentuhan langsung dengan peserta pemilu dan alat kebutuhan pelaksanaan pemilu, mulai dari TPS hingga surat suara. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 yang memberikan wewenang langsung kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Panitia pemilihan, terdapat 239 anggota PPK, PPS dan KPPS yang telah diberhentikan tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan Pakta Integritas.Provinsi Sumatera Utara merupakan daerah yang paling banyak melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran integritas oleh anggota Panitia pemilihan. Pelanggaran yang dilakukan terdiri dari pelanggaran administrasi, malpraktek pemilu hingga tindak pidana pemilu seperti manipulasi pencoblosan surat suara, penggelembungan hasil perolehan suara hingga praktek suap yang terungkap di pemeriksaan anggota panitia pemilihan. Permasalahan integritas menjadi persoalan utama dalam evaluasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 yang menyebabkan dari sudut pandang electoral integrity, tingkat integritas penyelenggara pemilu pada tahun 2019 menjadi hal krusial untuk perbaikan format kepemiluan di masa mendatang. The Adhoc election management body is the election organizer that is most vulnerable in becoming the election fraud perpetrators/abuser. PPK, PPS and KPPS members have access to come into direct contact with election participants and the tools needed for conducting elections, from polling stations to ballots. Election abuse is most often found by the election committee. Based on KPU Regulation No. 8 of 2019 which gives direct authority to Regency / City KPU to take action against alleged violations committed by members of the adhoc agency, there are 239 PPK, PPS and KPPS members who have been terminated permanently because they have been proven to have violated the code of ethics, code of conduct, oath / promise and Integrity Pact. The Province of North Sumatra is the area that carries out the most checks on allegating the form of violations of integrity by members of the Adhoc Agency. The violations committed consisted of administrative violations, electoral malpractice to election crimes such as manipulation of ballot voting, ballooning the results of votes to bribery practices that were revealed at the examination of ad hoc members. The issue of integrity becomes a major issue in evaluating the implementation of the 2019 simultaneous elections which causes from the perspective of electoral integrity, the integrity level of the election organizers in 2019 will be crucial for the improvement of the electoral format in the future. |