Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur bahwa Pemegang Saham tidak bertanggung jawab atas perikatan dan kerugian yang mengikat/diderita perseroan melebihi saham-saham yang telah disetorkan, yang mana hal tersebut dikenal dengan prinsip tanggung jawab terbatas. Akan tetapi prinsip tanggung jawab terbatas tersebut tidak berlaku dalam aspek perpajakan, dimana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Tahun 2020, Pemegang Saham dari Perseroan Terbatas dikategorikan sebagai Penanggung Pajak, yang harus turut bertanggung jawab terhadap kewajiban perpajakan dari Perseroan Terbatas tersebut, sampai dengan harta kekayaan pribadinya. Kewajiban tersebut merupakan kewajiban langsung yang timbul tanpa didasari adanya kondisi-kondisi pendahuluan yang menyebabkan dapat diterapkannya prinsip piercing the corporate veil terhadap Pemegang Saham. Oleh karena itu, penulis hendak melakukan analisis terkait benturan antara tanggung jawab Pemegang Saham sebagai Penanggung Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Tahun 2020 dengan prinsip tanggung jawab terbatas dari Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Penelitian yang dilakukan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah penelitian yuridis normatif, yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penulis kemudian menemukan bahwa tanggung jawab Pemegang Saham sebagai Penanggung Pajak perlu dikajii kembali, karena bertentangan dengan prinsip tanggung jawab terbatas dari Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Article 3 Paragraph (1) of Limited Liability Company Law regulates that the Shareholder shall not be liable for the engagement and loss which bind/suffered by the company which exceeding what has been subscribed as shares, whereas such condition is known as limited liability principle. However, such limited liability principle is not adhered in taxation perspective, whereby based on the Ministry of Finance Regulation Number 189/PMK.03/2020 Tahun 2020, the Shareholder of a Limited Liability Company is categorized as Tax Guarantor, which mean shall also be liable for the taxation obligation of such Limited Liability Company, including the Shareholder’s personal assets. Such obligation is direct obligation without preliminary basis which resulted in piercing the corporate veil action. Therefore, the author desire to analyze the contradiction between the categorization of Shareholder as Tax Guarantor as regulated in the Ministry of Finance Regulation Number 189/PMK.03/2020 Tahun 2020 with the limited liability principle as regulated in the Limited Liability Law. The research that is conducted to answer such question is a juridic-normative research, which is focusing on the implementation of the rules and norms in positive law. The author then found out that the categorization of Shareholders as Tax Guarantor shall re-assessed, because its contradict the limited liability principle of the Shareholder as regulated in the Limited Liability Company Law. |