Tulisan menyajikan hasil penelitian tentang potret penyelenggaraan haji furodah, yang dilakukan di Provinsi Jawa barat. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif, dengan mengandalkan metode wawancara mendalam dan studi dekumentasi. Hasilnya, meskipun dari legalitas haji furodah diterima oleh pemerintah Arab Saudi, namun pergerakan jemaah haji selama melaksanakan ibadah haji di tanah suci tidak mampu dipantau secara penuh oleh petugas haji yang dibentuk pemerintah Indonesia. Dengan demikian, jemaah haji furodah minim mendapatkan aspek perlindungan. Dengan demikian fenomena haji furodah merupakan dilema bagi negara. Dari aspek hukum di Indonesia, haji furodah tidak diakui karena dasar hukum penyelenggaraan haji di Indonesia berdasarkan UU nomor 13 tahun 2008. Pada pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) no 79 tahun 2012 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 13 tahun 2008 tentang penyeyelnggaran haji. Untuk mengatasi hal tersebut negara melalui Kementerian Agama secara terus menerus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pilihan berhaji yangâ€amanâ€. Sebelum ada pengaturan tentang penyelenggaraan haji furodah, masyarakat dihimbau untuk menggunakan mekansime haji reguler atau haji khusus, karena terbukti jalur furodah rentan bagi jemaah mengalami kerugian. |