Penerapan asas cabotage pada tahun 2005 di Indonesia secara positif meningkatkan jumlah kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di perairan domestik Indonesia. Peningkatan jumlah yang signifikan ini menyebabkan terjadinya lonjakan lima kali lipat armada kapal berbendera Indonesia dari 6.041 unit kapal pada tahun 2005 menjadi 37.722 unit kapal pada tahun 2021. Diketahui dari jumlah tersebut, 60% di antaranya berusia di atas 20 tahun. Hal ini menunjukkan adanya potensi besar untuk memanfaatkan kapal-kapal tua yang sudah tidak lagi layak beroperasi dan dapat diproses daur ulang. Kondisi ini sejalan dengan adanya permintaan akan kebutuhan baja dalam negeri yang berpotensi dapat dipenuhi menggunakan baja dari kapal-kapal yang didaur ulang. Industri penutuhan kapal yang ramah lingkungan di Indonesia menjadi mendesak mengingat bahwa industri ini masih jauh dari kondisi idealnya, terutama menjelang diberlakukannya Konvensi Hong Kong pada tanggal 26 Juni 2025. Untuk diketahui, kondisi fasilitas penutuhan kapal di Indonesia masih belum memiliki peraturan yang cukup, terutama dalam hal identifikasi limbah dan bahan berbahaya, dampak penutuhan kapal terhadap keselamatan dan kesehatan, dampak penutuhan kapal terhadap lingkungan, mitigasi risiko, serta persyaratan fasilitas untuk penanganan limbah dan bahan berbahaya. Semua aspek penting ini harus dipenuhi untuk mematuhi peraturan internasional yang ramah terhadap lingkungan. Dalam upaya mengatasi masalah tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan prosedur penanganan limbah dan bahan berbahaya yang sesuai dengan standar internasional untuk fasilitas penutuhan kapal yang ramah lingkungan di Indonesia. Diharapkan prosedur ini dapat digunakan sebagai panduan dan acuan dalam penanganan limbah dan bahan berbahaya dalam industri penutuhan kapal di Indonesia. The implementation of the cabotage principle in 2005 in Indonesia positively increased the number of Indonesian-flagged vessels operating in Indonesian domestic waters. This significant increase in numbers has resulted in a five-fold increase in the fleet of Indonesian-flagged vessels from 6,041 vessels in 2005 to 37,722 vessels in 2021. Of this number, 60% of them are over 20 years old. This shows that there is great potential to utilize old ships that are no longer suitable for operation and can be recycled. This condition is in line with the demand for domestic steel needs which can potentially be met using steel from recycled ships. An environmentally friendly ship-covering industry in Indonesia is becoming urgent considering that this industry is still far from its ideal condition, especially ahead of the enactment of the Hong Kong Convention on 26 June 2025. For your information, the condition of ship-covering facilities in Indonesia still does not have sufficient regulations, especially in regarding the identification of waste and hazardous materials, the impact of ship closures on safety and health, the impact of ship closures on the environment, risk mitigation, as well as facility requirements for handling waste and hazardous materials. All these important aspects must be met to comply with environmentally friendly international regulations. In an effort to overcome this problem, this research aims to develop procedures for handling waste and hazardous materials that comply with international standards for environmentally friendly ship closing facilities in Indonesia. It is hoped that this procedure can be used as a guide and reference in handling waste and hazardous materials in the ship covering industry in Indonesia |