Dalam menjalankan jabatan sebagai seorang Notaris dan juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), seorang Notaris/PPAT dituntut untuk selalu memperhatikan batasan-batasan dalam melaksanakan jabatannya. Profesionalitas dalam melaksanakan jabatan harus sama-sama dijunjung oleh Notaris/PPAT tetap sama dengan mematuhi koridor-koridor yang telah diatur. Dalam hal melaksanakan tugasnya Notaris/PPAT bisa saja tidak terlepas dari melakukan pelanggaran kode etik contohnya berupa pelanggaran kode etik berupa kelalaian dalam penyelesaian akta dalam proses balik nama. Pada putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Nomor 14/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/XII/2018, adapun masalah yang diteliti adalah tanggung jawab PPAT atas kelalaian proses balik nama sertipikat pada kantor pertanahan terkait perilaku dalam jabatannya selaku Notaris dan kompetensi serta peran Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dalam kasus ini. MPD dan MPW berkompetensi dalam memeriksa dan memberi sanksi dalam kasus ini karena terkait dengan perilaku Notaris dalam menjalankan jabatan lain sebagai PPAT. Seharusnya pada saat kasus ini terjadi, yang lebih tepat untuk memeriksa dan memberi sanksi kepada Notaris/PPAT tersebut adalah Majelis Kehormatan Notaris. Saat ini Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sudah memiliki alat perlengkapan organisasi yang bertujuan untuk melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan yaitu Majelis Pembina dan Pengawas PPAT (MPPP) guna membantu Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan. Dengan demikian diharapkan keberadaan MPPP beserta dengan MPN dapat berjalan secara beriringan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT yang juga merangkap jabatan sebagai Notaris. In carrying out his position as a Notary and also a Land Deed Making Officer (PPAT), a Notary/PPAT is required to always pay attention to the limitations in carrying out his position. Professionalism in carrying out the position must be equally upheld by the Notary/PPAT remain the same by complying with the corridors that have been regulated. In terms of carrying out their duties, the Notary/PPAT may not be separated from violating the code of ethics, for example in the form of a violation of the code of ethics in the form of negligence in completing the deed in the transfer of name process. In the decision of the Notary Regional Supervisory Council Number 14/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/XII/2018, the problem being studied is PPAT's responsibility for the negligence of the certificate transfer process at the land office related to behavior in his position as a notary and his competence and role. Regional Supervisory Council (MPD) and Regional Supervisory Council (MPW) in this case. MPD and MPW are competent in examining and imposing sanctions in this case because it is related to the behavior of a Notary in carrying out other positions as PPAT. At the time this case occurred, it was more appropriate to examine and sanction the Notary/PPAT it was the Notary Honorary Council. Currently, the Association of Land Deed Maker Officials already has organizational equipment that aims to carry out the function of guidance and supervision, namely the PPAT Guidance and Supervisory Council (MPPP) to assist the Minister in conducting guidance and supervision. In this way, it is hoped that the existence of MPPP along with MPN must go hand in hand in conducting guidance and supervision of PPAT who also serves as a Notary. |