Guna menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syari’ah dunia, salah satu misi yang dilakukan pemerintah, ialah dengan menggabungkan bank-bank syari’ah besar milik perusahaan anak BUMN, yaitu PT Bank Mandiri Syari’ah, PT Bank BNI Syari’ah, dan PT Bank BRI Syari’ah. Apabila kita melihat, bahwa pergerakan dari bank-bank syari’ah yang ada selama ini masih terbilang lambat, sehingga apabila hanya menjalankan perubahan dari segi internal saja maka akan dirasa sulit. Oleh karenanya dengan dilakukannya merger, diharapkan dapat menciptakan bank syari’ah besar di Indonesia. Namun, didalam pelaksaannya, harus tetap didasarkan dengan prinsip Maqashid Syari’ah. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang penulis angkat yaitu, bagaimana akad syirkah dalam penggabungan bank syari’ah dapat meningkatkan kemanfaatan perbankan syari’ah dan prinsip Maqashid al-Syari’ah dalam memandang kebijakan merger bank syari’ah terhadap peningkatan kemanfaatan perbankan syari’ah. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahwa, akad yang digunakan dalam merger bank syari’ah tersebut ialah syirkah musahamah. Selain itu, fakta yang terjadi dengan adanya merger bank syari’ah, banyak memberikan dampak positif, sebagaimana kemanfaatan bagi perbankan syari’ah, seperti memiliki bank syari’ah besar , sehingga dapat bersaing dengan bank-bank konvensional, serta berjalan bersama-sama dengan bank-bank syari’ah lainnya, yang tentunya dengan dilakukannya merger, telah selaras dengan prinsip Maqashid Syari’ah, dalam memelihara akal, jiwa, dan harta. In order to make Indonesia the center of the world's sharia economy, one of the missions carried out by the government is to merge the large sharia banks owned by state-owned subsidiaries, namely PT Bank Mandiri Syari'ah, PT Bank BNI Syari'ah, and PT. BRI Syariah Bank. Where if we see, that indeed the movement of existing Islamic banks is still relatively slow, so that if only carrying out changes from an internal perspective, it will be difficult. Therefore, with the merger, it is expected to create a large Islamic bank in Indonesia, for the benefit of Islamic banking. However, in its implementation, it must still be based on the principles of Maqashid Shari'ah. Based on this, the problem that the author raises is how the syirkah contract in the merger of sharia banks can increase the benefits of sharia banking and the principle of Maqashid al-Shari'ah in viewing the policy of sharia bank mergers to increase the benefits of sharia banking. Researchers use normative legal research methods. Whereas, the contract used in the sharia bank merger is syirkah musahamah. In addition, the fact that there is a merger of Islamic banks has many positive impacts, such as the benefits for Islamic banking, such as having a large Islamic bank with total assets that are ranked in the top ten in national banking, so that they can compete. with conventional banks, as well as working together with other Islamic banks, which of course with the merger, has been in line with the principles of Maqashid Syari'ah, in maintaining the mind, soul, and property. |