Bentuk Persetujuan Istri Dalam Hibah Tanah Harta Bersama Pada Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor :190/Pdt.G/2018/Pn.Kpg = wife's approval in a joint land grant on the decision of the Kupang District Court Number: 190 / Pdt.G / 2018 / PN.kpg
Bayturrochmah Siti;
Fitriani Ahlan Sjarif, supervisor; Allagan, Tiurma Mangihut Pitta, examiner; Milly Karmila Sareal, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)
|
Hibah suatu perbuatan hukum keperdataan yang definisinya dirumuskan pada Pasal 1666 (KUHPerdata) “Hibah ialah sebuah perikatan janji yang mengatasnamakan pemberi hibah semasa hidup, dilakukan secara percuma serta tidaklah juga bisa diminta lagi, atau penyerahan sebuah bentuk kebendaan demi pemenuhan kebutuhan penerimanya lewa sebuah tahapan serah terima.” Ketentuan mengenai proses hibah tersebut diatas mengalami penambahan norma apabila objek yang akan dihibahkan adalah masuk dalam kategori harta bersama perkawinan. sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Perkawinan Pasal 35 Ayat (1) dimana bunyinya ialah “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. konsekuensi dari perkawinan yang dilangsungkan tanpa perjanjian perkawinan memunculkan Harta bersama. Permasalahan yang timbul berikutnya secara teoritis dan praktis adalah mengenai rupa pemufakatan diantara pasangan tersebut haruslah dituangkan dalam bentuk tertulis atau cukup dengan lisan saja, walaupun dituangkan dalam bentuk tertulis apakah seharusnya dilaksanakan dengan dihadapkan pada pejabat berwujud akta otentik ataukah cukup hanya dengan surat pernyataan dibawah tangan bermaterai cukup. kemudian bagaimana dengan proses hibah yang dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan dari pasangan yang tidak dituangkan dalam bentuk tertulis tapi bisa ditunjukan dengan media lain, misalnya foto ataupun rekaman suara yang berisikan pernyataan bahwa pasangan (istri/suami) saling mengetahui dan menyetujui proses hibah atas tanah yang merupakan hak bersama. Tesis ini disusun dengan menggunakan metodologi yuridis normatif, berusaha melakukan analisa dan membuat pendapat hukum terkait bentuk persetujuan istri dalam hibah tanah harta bersama pada putusan pengadilan negeri kupang Nomor : 190/Pdt.G/2018/PN.Kpg., kemudian berusaha mengetahui kekuatan hukum akta hibah tanah harta bersama dalam perkawinan yang dibuat tanpa persetujuan istri secara tertulis. Terakhir dapat ditarik kesimpulan bahwa Persetujuan istri dalam harta bersama dikarenakan belum diatur secara spesifik dalam Undang-undang maka tidak diwajibkan harus dalam bentuk tertulis sepanjang dapat dibuktikan kebenarannya. A grant is one of the civil legal acts whose full definition can be found in the formulation of Article 1666 of the Civil Code (KUHPerdata) which clearly states that "Grant is an agreement with which the donor, during his lifetime, is free and irrevocably, surrenders an object for the purposes of the recipient of the grant who receives the delivery. The provisions regarding the grant process mentioned above experience additional norms if the object to be donated is included in the category of marital joint property. as explained in Article 35 paragraph (1) of Law No. 35 of Law No. 1 of 1974 which reads "Wealth acquired during marriage becomes joint property". Joint assets arise as a consequence of a marriage that is carried out without a marriage agreement, for example a property separation agreement. The next problem that arises theoretically and practically is regarding the "form of consent" from the couple, it must be stated in written form or just verbally, even if it is stated in written form whether it must be in the form of an authentic deed made before a public official sworn in by law. or is it enough just to have an underhand statement with sufficient stamp duty. then what about the grant process which is carried out with the knowledge and consent of the spouses which is not stated in written form but can be shown by other media, for example a photo or sound recording containing a statement that the spouse (wife/husband) knows each other and agrees to the process of granting the land that has been acquired. is a common right. This thesis was prepared using a normative juridical methodology, trying to analyze and make legal opinions regarding the form of wife's consent in the joint property land grant in the Kupang District Court Decision Number: 190/Pdt.G/2018/PN.Kpg., then trying to find out the legal force a deed of joint property land grant in a marriage made without the written consent of the wife. It can be concluded that the wife's consent in joint property is because it has not been specifically regulated in the law, so it is not required to be in written form as long as the truth can be proven. |
T-Bayturrochmah Siti.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 101 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-pdf | 15-24-01618897 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920538576 |